DONYAPOST, Banda Aceh — Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dan Aceh Barat mulai menyiapkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur pemerintah menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Total anggaran yang digelontorkan kedua daerah tersebut mencapai hampir Rp70 miliar untuk ASN dan aparatur lainnya.
Di Kabupaten Aceh Timur, pemerintah daerah menyiapkan anggaran sekitar Rp44 miliar untuk pembayaran THR kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota DPRK, serta Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky mengatakan pencairan THR tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 11 Tahun 2026 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari APBK Aceh Timur.
Peraturan tersebut telah ditandatangani pada 9 Maret 2026, dan setelah itu Bupati langsung menginstruksikan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) agar segera memproses pencairannya.
Adapun jumlah penerima THR di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur terdiri dari 6.427 Pegawai Negeri Sipil (PNS), 3.225 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), 40 anggota DPRK, serta kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Komponen THR yang dibayarkan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum yang mengacu pada penghasilan yang diterima pada Februari 2026. Selain itu, PNS daerah juga menerima tambahan penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dengan adanya pencairan THR ini kita berharap dapat meningkatkan kesejahteraan ASN, mendorong produktivitas kerja, serta menstimulasi perekonomian daerah agar daya beli masyarakat tetap terjaga menjelang Idul Fitri,” ujar Al-Farlaky dalam siaran persnya, Rabu (11/3/2026).
Selain THR, Bupati Aceh Timur juga menginstruksikan agar Penghasilan Tetap (Siltap) perangkat gampong untuk triwulan pertama tahun 2026 segera dibayarkan. Total anggaran yang disiapkan untuk pembayaran Siltap dari Januari hingga Maret 2026 mencapai sekitar Rp26 miliar.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat juga mulai mencairkan THR bagi ASN dengan total anggaran sekitar Rp25.492.087.286.
Bupati Aceh Barat Tarmizi mengatakan dana tersebut diperuntukkan bagi 4.113 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan total nilai Rp21.976.254.629, serta 1.259 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar Rp4.415.832.657.
“Mulai besok THR untuk PNS dan PPPK sudah bisa dicairkan melalui masing-masing SKPK,” kata Tarmizi di Meulaboh, Rabu (11/3/2026).
Menurutnya, pencairan THR tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap kesejahteraan aparatur menjelang Idul Fitri.
Ia juga berharap peredaran dana THR dapat mendorong aktivitas ekonomi masyarakat di daerah.
“Dengan cairnya THR ini, kita berharap ASN dapat memenuhi kebutuhan Lebaran bersama keluarga. Di sisi lain, meningkatnya daya beli juga akan membantu menggerakkan ekonomi masyarakat di Aceh Barat,” ujarnya.
Pemerintah kedua daerah berharap pencairan THR menjelang Idul Fitri ini tidak hanya membantu kebutuhan aparatur, tetapi juga memberi dampak positif terhadap perputaran ekonomi masyarakat di daerah.
