Indeks

Irwansyah Desak Pemko Alokasikan Anggaran Khusus Perlindungan Perempuan dan Anak

Irwansyah SE, politisi Partai Gerindra

DONYAPOST, Banda Aceh — Anggota DPRK Banda Aceh dari Fraksi Partai Gerindra, Irwansyah, meminta Pemerintah Kota Banda Aceh mengalokasikan anggaran khusus untuk memperkuat program perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan.

Ia menilai upaya perlindungan korban selama ini masih belum optimal, baik dari sisi layanan, fasilitas, maupun akses bantuan hukum.

Selain anggaran, Irwansyah juga mendorong Pemko menyediakan layanan konseling psikologis, rumah aman (shelter), serta bantuan hukum gratis bagi korban, khususnya dari kalangan masyarakat kurang mampu.

“Kita meminta Pemko Banda Aceh memastikan korban mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal, termasuk bantuan hukum gratis, pendampingan psikologis, serta tempat aman bagi korban kekerasan,” kata Irwansyah, kepada awak media, Jumat (13/2/2026).

Menurutnya, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan penanganan komprehensif.

Ia menegaskan bahwa penanganan tidak boleh hanya berfokus pada aspek penegakan hukum, tetapi juga mencakup pemulihan psikologis dan sosial korban.

“Kekerasan terhadap perempuan dan anak bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga persoalan kemanusiaan. Korban sering mengalami trauma berkepanjangan, sehingga negara harus hadir tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan korban,” ujarnya.

Irwansyah menambahkan, banyak korban enggan melapor karena takut, malu, atau tidak memahami prosedur hukum yang harus ditempuh. Situasi ini menyebabkan banyak kasus tidak terungkap dan korban terus berada dalam lingkaran kekerasan.

“Selama ini korban sering merasa sendirian. Ada yang takut diintimidasi pelaku, ada juga yang khawatir stigma sosial. Karena itu, pemerintah harus menciptakan sistem yang ramah korban, mudah diakses, dan menjamin kerahasiaan,” katanya.

Ia menilai kehadiran pemerintah sangat penting untuk memberikan rasa aman serta kepastian hukum bagi korban. Menurutnya, keberpihakan anggaran menjadi indikator keseriusan pemerintah dalam melindungi kelompok rentan.

“Kalau tidak ada anggaran khusus, program perlindungan sering hanya jadi slogan. Kita ingin ini masuk dalam perencanaan anggaran daerah secara serius dan berkelanjutan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Irwansyah mendorong penguatan peran lembaga terkait seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), serta sinergi dengan kepolisian, kejaksaan, dan lembaga bantuan hukum.

“Jangan sampai korban justru merasa sendirian menghadapi proses hukum. Negara harus hadir mendampingi mereka sejak awal pelaporan sampai perkara ini benar-benar selesai,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya membangun sistem layanan terpadu, mulai dari pelaporan, pendampingan hukum, rehabilitasi psikologis, hingga reintegrasi sosial korban. Menurutnya, model layanan terpadu telah terbukti efektif di sejumlah daerah dan dapat direplikasi di Banda Aceh.

“Kita perlu satu pintu layanan korban, sehingga korban tidak perlu mondar-mandir ke banyak instansi. Semakin sederhana prosedurnya, semakin besar peluang korban berani melapor,” katanya.

Selain pemerintah, Irwansyah mengajak masyarakat untuk tidak menutup mata terhadap kasus kekerasan di lingkungan sekitar. Ia menilai peran masyarakat sangat penting dalam mencegah kekerasan, terutama melalui pelaporan dini dan pengawasan sosial.

“Kekerasan terhadap perempuan dan anak bukan urusan pribadi semata, tetapi persoalan sosial yang harus kita lawan bersama. Laporkan jika melihat atau mengetahui adanya tindakan kekerasan,” pungkasnya.

Sementara itu, pengamat kebijakan publik Isa Alima, menilai usulan Irwansyah sejalan dengan mandat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menegaskan kewajiban negara dan pemerintah daerah menyediakan layanan terpadu bagi korban.

“Undang-undang sudah jelas mewajibkan negara menyediakan layanan pemulihan korban, termasuk konseling, bantuan hukum, dan rumah aman. Tantangannya di daerah adalah konsistensi anggaran dan koordinasi lintas sektor,” katanya.

Menurutnya, Banda Aceh sebagai ibu kota provinsi Aceh harus menjadi model kota ramah perempuan dan anak, terutama di tengah meningkatnya kesadaran publik terhadap isu kekerasan berbasis gender.

“Anggaran khusus akan menjadi instrumen penting untuk memastikan program tidak bersifat ad hoc. Tanpa dukungan fiskal, perlindungan korban sulit berjalan optimal,” ujarnya.

Pengamat tersebut juga menilai perlunya kampanye edukasi publik untuk menghapus stigma terhadap korban kekerasan. “Masyarakat harus memahami bahwa korban tidak boleh disalahkan. Edukasi publik sama pentingnya dengan penegakan hukum,” tambahnya.

Di sisi lain, aktivis perlindungan perempuan dan anak di Aceh, Yusnida, menyambut baik dorongan DPRK tersebut. Ia mengatakan selama ini fasilitas shelter di daerah masih sangat terbatas, sehingga korban sering kembali ke lingkungan yang tidak aman.

“Rumah aman adalah kebutuhan mendesak. Banyak korban terpaksa kembali ke pelaku karena tidak punya tempat berlindung. Ini berbahaya dan bisa memicu kekerasan berulang,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya layanan psikologis gratis bagi korban, khususnya anak-anak yang mengalami trauma berat. “Trauma pada anak bisa berdampak jangka panjang pada perkembangan mental dan sosial mereka. Pendampingan profesional harus menjadi prioritas,” katanya.

Dengan adanya dorongan legislatif ini, diharapkan Pemerintah Kota Banda Aceh dapat memasukkan program perlindungan perempuan dan anak sebagai prioritas dalam perencanaan pembangunan daerah, sekaligus memperkuat komitmen menjadikan Banda Aceh sebagai kota yang aman, inklusif, dan berkeadilan bagi seluruh warganya. []

Exit mobile version