Indeks
Berita  

BNSP Witness Ketat Uji Kompetensi di UIN Ar-Raniry

DONYAPOST, Banda Aceh — Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melakukan witness atau penyaksian langsung pelaksanaan uji kompetensi di Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh selama dua hari, Kamis–Jumat (5–6 Februari 2026).

Kegiatan ini bertujuan memastikan mutu sembilan skema sertifikasi yang dikelola Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) UIN Ar-Raniry sesuai standar nasional.

Witness merupakan bagian dari mekanisme penjaminan mutu BNSP untuk memastikan seluruh proses sertifikasi kompetensi berjalan sesuai pedoman, standar, dan regulasi yang berlaku secara nasional.

Selama pelaksanaan, tiga asesor BNSP memantau langsung seluruh tahapan uji kompetensi, mulai dari kesiapan sistem sertifikasi, kelengkapan perangkat asesmen, kondisi Tempat Uji Kompetensi (TUK), hingga profesionalisme asesor LSP dalam menjalankan proses asesmen.

Rektor UIN Ar-Raniry, Prof. Dr. Mujiburrahman, MAg, menegaskan bahwa witness BNSP menjadi tahapan penting dalam menjaga kredibilitas dan akuntabilitas sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh LSP kampus.

“Melalui witness ini, BNSP memastikan uji kompetensi berjalan objektif dan sesuai standar. Ini penting untuk menjamin mutu sertifikasi sekaligus meningkatkan daya saing lulusan UIN Ar-Raniry di dunia kerja,” ujar Rektor saat membuka kegiatan, Kamis (5/2/2026).

Menurut Rektor, keberadaan LSP UIN Ar-Raniry memiliki peran strategis dalam memperkuat kompetensi mahasiswa dan lulusan, seiring meningkatnya kebutuhan dunia kerja terhadap tenaga profesional bersertifikat yang diakui secara nasional.

Direktur LSP UIN Ar-Raniry, Khatib A. Latief, menyebut witness sebagai tahapan krusial dalam proses pemenuhan persyaratan lisensi penuh LSP dari BNSP.

“BNSP menilai kesesuaian antara skema sertifikasi, perangkat asesmen, dan kompetensi asesor. Hasil witness ini akan menjadi dasar perbaikan sekaligus penguatan tata kelola LSP ke depan,” katanya.

Sementara itu, Asesor BNSP Hasnawati menjelaskan bahwa witness dilakukan untuk memastikan konsistensi penerapan sistem sertifikasi oleh LSP setelah memperoleh lisensi.

“Kami memantau secara menyeluruh pelaksanaan uji kompetensi, termasuk mekanisme pengambilan keputusan kompeten, agar hasil sertifikasi benar-benar dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya. [ ]

Exit mobile version