DONYAPOST, Jakarta — Pemerintah memutuskan mengalihkan kegiatan operasional 28 perusahaan yang izinnya dicabut akibat pelanggaran lingkungan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui Danantara.
Langkah ini ditempuh untuk memastikan aktivitas ekonomi tetap berjalan sekaligus menjaga keberlangsungan lapangan kerja.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, meskipun izin berusaha perusahaan-perusahaan tersebut dicabut, negara tidak boleh mengabaikan dampak ekonomi dan sosial yang ditimbulkan, terutama terhadap tenaga kerja.
“Usaha ekonomi yang sudah berjalan dan membuka lapangan kerja itu harus kita pikirkan. Karena itu kita ambil keputusan untuk menyerahkannya kepada BUMN kita,” kata Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Pemerintah, tegas Prasetyo, tetap menindak perusahaan yang terbukti melanggar aturan melalui pencabutan izin berusaha. Namun di sisi lain, negara juga berkewajiban menjaga keberlanjutan ekonomi nasional.
“Penegakan hukum tetap berjalan. Tetapi ketika kegiatan ekonomi itu dibutuhkan untuk kepentingan bangsa dan negara, termasuk pembukaan lapangan kerja, why not kita lanjutkan,” ujarnya.
Dalam skema pengalihan tersebut, BUMN yang ditunjuk diwajibkan melakukan pembenahan tata kelola perusahaan sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan. Jika pelanggaran terkait lingkungan, maka aspek lingkungan harus menjadi prioritas perbaikan.
“Walaupun ini kegiatan ekonomi, kita minta dilakukan perbaikan tata kelola. Bermasalah di lingkungan, ya lingkungannya diperbaiki. Bermasalah di kewajiban lain, itu juga harus dibenahi,” tegas Prasetyo.
Ia menambahkan, mekanisme peralihan aset dan pengelolaan tidak akan disamaratakan. Setiap kasus akan ditangani secara berbeda. Salah satu contohnya adalah perusahaan kehutanan di Mentawai, yang kegiatan utamanya dihentikan.
“Di Mentawai, kegiatan pokok perusahaan dihentikan. Tapi kita juga harus memikirkan masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup di sana,” katanya.
Sebagai solusi, pemerintah akan mendorong pengalihan ekonomi masyarakat ke sektor pariwisata dengan melibatkan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pariwisata, dan Kementerian Perhubungan.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar pemanfaatan kawasan hutan, menyusul bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Dari jumlah tersebut, 22 perusahaan merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman, sementara enam lainnya bergerak di sektor tambang, perkebunan, dan PBPH hasil hutan kayu.
