DONYAPOST, Banda Aceh — Pemerintah Aceh resmi menetapkan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana selama 90 hari, terhitung sejak 29 Januari hingga 29 April 2026.
Keputusan ini diumumkan Gubernur Aceh dalam rapat khusus Forkopimda Aceh, Kamis malam (29/1/2026).
Penetapan status transisi ini menandai berakhirnya fase darurat, sekaligus membuka babak baru yang jauh lebih kompleks: rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
Di fase inilah, komitmen pemerintah akan diuji—bukan lagi pada kecepatan merespons, tetapi pada ketepatan merencanakan dan keberanian mengeksekusi.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menyebut keputusan tersebut didasarkan pada hasil kaji cepat BPBA serta Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 300.1.7/e.153/BAK tertanggal 29 Januari 2026. Secara administratif, Aceh dinilai siap melangkah ke fase pemulihan.
Namun, di lapangan, tantangan belum sepenuhnya surut. Wilayah terdampak masih membutuhkan jaminan kebutuhan dasar, kepastian hunian sementara dan tetap, hingga pemulihan akses ekonomi warga.
Karena itu, dalam amar penetapan, Gubernur menginstruksikan seluruh SKPA untuk tetap melanjutkan penanganan darurat, sembari menyiapkan skema pemulihan yang terukur.
Sejumlah kebijakan darurat tetap dipertahankan, seperti pengoperasian fungsional Tol Sibanceh Seksi Padang Tiji–Seulimum dan pembebasan barcode BBM bersubsidi di SPBU. Langkah ini menunjukkan bahwa Aceh belum sepenuhnya keluar dari tekanan logistik dan mobilitas.
Yang paling krusial, fase transisi ini diminta dimanfaatkan untuk mematangkan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P). Dokumen tersebut dijadwalkan ditetapkan pada 2 Februari dan diserahkan ke BNPB sehari setelahnya.
Di titik inilah pertanyaan publik mengemuka: apakah 90 hari cukup untuk memastikan pemulihan berjalan tepat sasaran, atau justru menjadi fase rawan tersendat karena lemahnya eksekusi dan koordinasi?
Transisi telah ditetapkan. Kini, yang ditunggu masyarakat bukan lagi status, melainkan kepastian—bahwa rehab-rekon Aceh tidak berhenti sebagai dokumen, tetapi benar-benar hadir di kehidupan korban bencana.








