DONYAPOST, Banda Aceh — Keputusan politik Presiden Prabowo Subianto untuk mengembalikan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) bagi tiga provinsi terdampak bencana di Sumatera—Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat—hingga kini belum sepenuhnya berbuah kepastian di lapangan.
Padahal, TKD yang sebelumnya dipangkas dalam APBN 2026 dengan alasan efisiensi itu dijanjikan akan dikembalikan setara dengan alokasi tahun 2025. Total TKD yang akan dikembalikan untuk ketiga provinsi tersebut beserta kabupaten/kota mencapai Rp10,6 triliun.
Dari jumlah itu, Aceh mendapat jatah Rp1,7 triliun. Namun hingga kini, realisasi pengembalian anggaran tersebut belum menunjukkan kejelasan.
Menanggapi kondisi itu, Wakil Ketua DPRA Ir. Saifuddin Muhammad mendesak Pemerintah Pusat agar segera merealisasikan komitmen pengembalian TKD, mengingat kondisi fiskal daerah yang semakin terbatas akibat kebijakan efisiensi anggaran.
“Kami selaku pimpinan DPRA meminta Pemerintah Pusat segera merealisasikan pengembalian TKD Rp1,7 triliun, baik untuk provinsi maupun kabupaten/kota. Dana ini sangat dibutuhkan untuk mempercepat pemulihan dampak bencana,” ujar Saifuddin, yang akrab disapa Yah Fud kepada media kemarin.
Ia menegaskan, kebutuhan dana tersebut bersifat mendesak dan tidak bisa ditunda-tunda, apalagi sebelumnya Menteri Dalam Negeri telah menyampaikan bahwa TKD akan ditransfer pada pekan berikutnya pasca pernyataan resmi 17 Januari lalu.
“Yang kita butuhkan sekarang adalah kepastian dan payung hukum. Soal transfer teknis bisa menyusul, tapi kejelasan kebijakan harus ada,” tegas politisi NasDem tersebut.
Yah Fud juga meminta Pemerintah Aceh agar lebih proaktif menjemput keputusan pusat. Ia menilai komunikasi intensif di level strategis menjadi kunci percepatan realisasi TKD.
“Kalau ingin cepat direspons pusat, komunikasi harus dilakukan di level atas. Gubernur atau Wagub perlu langsung berkoordinasi dengan Mendagri dan Menkeu. Tidak cukup hanya berharap pada Kepala BPKA,” katanya.
Menurut Saifuddin, kepastian payung hukum sangat penting agar Pemerintah Aceh dan DPRA dapat segera memasukkan pagu TKD provinsi—yang nilainya lebih dari Rp900 miliar—ke dalam proses finalisasi perbaikan hasil evaluasi APBA 2026.
“Jika payung hukum sudah jelas, TKD bisa langsung dieksekusi untuk pembiayaan rehabilitasi dan rekonstruksi tanpa menunggu APBA Perubahan. Menunggu APBA-P sama saja menunda hak para korban bencana,” pungkasnya.
