Berita  

Koalisi Tuding Pemerintah Pusat “Cuci Tangan” di Bencana Sumatera

Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf, bersama Pangdam Iskandar Muda, Kapolda Aceh, Wakil Gubernur dan Sekda Aceh menjemput kedatangan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto di Bandara Sultan Iskandar Muda Aceh Besar, Minggu (7/12/2025).

DONYAPOST, Banda Aceh — Koalisi masyarakat sipil peduli bencana secara terbuka menuding Pemerintah Pusat melakukan “cuci tangan” dalam penanganan bencana ekologis yang melanda Aceh dan sejumlah wilayah Sumatra.

Tuduhan keras ini mencuat setelah 62 hari pascabencana, ketika belum terlihat kebijakan strategis yang benar-benar menjawab kebutuhan mendesak korban di lapangan.

Dalam catatan kritis bertajuk “62 Hari Pasca Bencana Ekologis Aceh–Sumatra”, koalisi menilai lambannya pemulihan disebabkan tidak ditetapkannya status bencana nasional. Akibatnya, negara dinilai gagal menghadirkan langkah luar biasa yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

Koalisi juga mengkritik narasi pemerintah yang dinilai terlalu cepat menyatakan situasi telah aman dan terkendali. Menurut mereka, pernyataan tersebut bertolak belakang dengan kondisi faktual masyarakat terdampak.

“Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi melalui Keppres Nomor 1 Tahun 2026 justru kami nilai sebagai bentuk cuci tangan Pemerintah Pusat,” demikian pernyataan koalisi dalam rilis yang diterima di Banda Aceh, Rabu (28/1/2026).

Meski dua Satgas telah dibentuk—yakni Satgas Pemerintah dan Satgas Pemantauan DPR RI—hingga lebih dari 20 hari berjalan, koalisi menilai belum ada kebijakan strategis yang menyentuh persoalan mendasar korban.

Hingga hari ke-62 pascabencana, berbagai masalah krusial masih terjadi. Sejumlah wilayah masih terisolasi, kebutuhan pangan terbatas, lumpur belum dibersihkan dari permukiman, sungai dan daerah aliran sungai belum dinormalisasi, serta sawah dan tambak warga rusak parah.

Pembangunan hunian sementara dan hunian tetap juga dinilai belum optimal, sementara pendataan korban masih kacau dan berpotensi memicu konflik sosial.

Koalisi menilai Satgas sejak awal bermasalah karena besar secara struktur, namun lemah dalam eksekusi. Kewenangan tetap berada di masing-masing kementerian sehingga Satgas tidak memiliki daya paksa.

Tak ditetapkannya status bencana nasional juga berdampak pada tidak tersedianya alokasi anggaran khusus dalam APBN 2026. Kondisi ini dinilai menunjukkan absennya kepastian penyelesaian persoalan bagi korban bencana.

Selain mendesak percepatan pemulihan sektor vital—seperti normalisasi sungai, pemulihan akses jalan dan jembatan, serta penyediaan hunian—koalisi juga menuntut keterbukaan informasi dan partisipasi publik dalam pengelolaan anggaran pemulihan.

“Transparansi mutlak agar publik dapat mengawasi dan mencegah potensi korupsi, sehingga korban tidak dijadikan ruang mencari keuntungan di tengah bencana,” ujar pihak koalisi.