DONYAPOST, Banda Aceh — Pemerintah Aceh dihadapkan pada tantangan serius dalam mematangkan penyediaan Hunian Sementara (Huntara) dan Hunian Tetap (Huntap) bagi warga terdampak banjir dan tanah longsor di 17 kabupaten/kota.
Persoalan utama yang mengemuka adalah ketersediaan dan legalitas lahan. Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, menegaskan seluruh hambatan administratif dan teknis terkait lahan harus segera dituntaskan. Kebutuhan hunian bagi korban bencana dinilai sangat mendesak, terlebih menjelang bulan suci Ramadan.
“Status lahan dan lokasi tanah harus clean and clear. Kita targetkan persoalan ini selesai dalam waktu dekat. Kepastian hunian bagi warga terdampak tidak boleh berlarut-larut,” tegas M. Nasir dalam rapat koordinasi di Setda Aceh, Selasa (27/1/2026).
Di lapangan, Pemerintah Aceh menghadapi beragam kendala. Selain keterbatasan lahan, muncul pula penolakan masyarakat terhadap lokasi huntap yang dinilai tidak strategis. Di Kabupaten Gayo Lues, misalnya, lahan yang tersedia hanya layak untuk huntara karena terlalu jauh dari pusat aktivitas warga.
Sementara di Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, masyarakat meminta huntap dibangun tidak jauh dari desa asal agar aktivitas sosial dan ekonomi tetap berjalan.
“Kita harus mencari solusi bagi kabupaten/kota yang terkendala lahan. Termasuk kemungkinan koordinasi dengan Pemerintah Aceh jika dibutuhkan pengadaan atau pembelian lahan baru,” ujar M. Nasir.
Sekda juga mengingatkan pentingnya kepastian hukum penguasaan lahan. Menurutnya, skema tanpa sertifikat atau hanya Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) bukan solusi jangka panjang bagi warga terdampak bencana.
Ia meminta Dinas Pertanahan Aceh dan Dinas Perkim segera berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna memastikan kelayakan teknis dan legalitas lahan.
Sementara itu, Plh Kepala Dinas Pertanahan Aceh M. Mizwar menyebut dinamika data kebutuhan di masyarakat menjadi tantangan tersendiri. Untuk mempercepat proses, ia menyarankan pemanfaatan aset tanah milik pemerintah.
“Anggaran pembangunan huntap telah masuk dalam Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) 2026,” kata Mizwar.
