Indeks

Cek Midi: Jangan Salahkan Adat Aceh Ketika Harga Emas Tinggi

Budaywan Aceh Tarmizi A Hamid | Foto Mismail AK2

DONYAPOST, Banda Aceh — Menguatnya perbincangan publik mengenai mahalnya mahar emas dalam pernikahan adat Aceh belakangan ini merupakan hal yang wajar, terutama di kalangan pemuda yang hendak melangsungkan pernikahan.

Isu ini mencuat seiring melonjaknya harga emas yang kini mencapai sekitar Rp9,1 juta per mayam. Namun demikian, kenaikan harga emas tidak semestinya disalahkan kepada adat dan budaya Aceh.

Hal tersebut ditegaskan Tarmizi A. Hamid dalam keterangannya kepada media. Menurutnya, tradisi mahar emas telah hidup ratusan tahun sejak masa Kesultanan Aceh Darussalam dan sama sekali tidak dimaksudkan untuk memberatkan calon pengantin, khususnya pihak laki-laki.

“Kadar dan ukuran mahar emas dalam adat Aceh sejak dahulu relatif sama. Yang berubah hari ini adalah nilai rupiahnya karena kondisi ekonomi nasional dan mekanisme pasar global. Jadi, tidak arif jika kenaikan harga emas justru disalahkan kepada adat Aceh,” ujarnya.

Tarmizi menjelaskan, mahar emas bukan sekadar bernilai material, melainkan simbol penghormatan terhadap marwah dan martabat perempuan, sekaligus penanda keseriusan dan tanggung jawab seorang laki-laki dalam membangun rumah tangga.

“Sejak masa kerajaan Aceh, emas dianjurkan sebagai mahar. Ia menjadi ukuran kesiapan dan kesungguhan berkeluarga, bukan untuk pamer kemewahan,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa adat Aceh tidak mewajibkan mahar harus berupa emas. Dalam praktiknya, mahar dapat berupa seperangkat alat salat, hafalan ayat Al-Qur’an, bahkan sekadar seteguk air putih, selama disepakati kedua belah pihak dan tidak memberatkan.

“Mahar sejatinya tidak boleh menjadi beban. Karena itu komunikasi antarkeluarga menjadi kunci sebelum penetapan mahar,” tambahnya.

Peran Selangke dalam Musyawarah Mahar

Dalam adat Aceh, pembahasan mahar dilakukan melalui mekanisme selangke, yakni perwakilan keluarga yang bertugas menjadi penghubung dan negosiator antara kedua belah pihak.

“Membicarakan mahar secara langsung dianggap kurang beradab. Karena itu adat Aceh mengenal selangke sebagai jembatan musyawarah,” jelas Tarmizi.

Melalui selangke, disepakati bentuk mahar, jumlah mayam jika berupa emas, serta penyesuaian dengan kemampuan pihak laki-laki dan harapan keluarga perempuan. Tujuannya agar tidak ada pihak yang merasa terbebani atau dirugikan.

Adat sebagai Penjaga Keutuhan Rumah Tangga

Pernikahan adat Aceh tidak hanya melibatkan dua keluarga, tetapi juga perangkat gampong, tokoh agama, dan keuchik. Hal ini menjadikan pernikahan sebagai peristiwa sosial yang membawa marwah bersama.

“Menikah dengan adat membuat pasangan berpikir matang jika ingin berpisah. Prosesnya panjang dan penuh tanggung jawab. Adat hadir untuk menjaga pernikahan agar kekal dan bermartabat,” tuturnya.

Mayam sebagai Warisan Adat

Mayam sebagai satuan ukuran emas merupakan warisan adat Aceh yang telah digunakan secara turun-temurun sejak masa Kesultanan Aceh Darussalam. Pada masa itu bahkan dikenal tingkatan mahar berdasarkan status sosial, seperti Pawon Ringgit (25–50 mayam) dan Pawon Rupiah (13–25 mayam), yang kemudian menyesuaikan perkembangan zaman.

“Istilah mayam bukan hal baru. Ia adalah bagian dari peradaban Aceh yang hidup hingga hari ini,” kata Tarmizi.

Di tengah fluktuasi harga emas global, masyarakat diharapkan memahami konteks ekonomi yang memengaruhinya, tanpa menyalahkan adat Aceh yang sejatinya berfungsi menjaga kehormatan perempuan dan ketahanan keluarga.

Harga emas boleh naik, tetapi adat Aceh tidak pernah menaikkan beban.

Exit mobile version