Indeks
Berita  

Gubernur Aceh Minta Semua Kepala SKPA Bergerak Cepat

Gubernur Aceh menginstruksikan seluruh Kepala SKPA untuk meningkatkan kinerja dan koordinasi lintas sektor.

DONYAPOST, Banda Aceh — Pemerintah Aceh kembali memperpanjang status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi untuk keempat kalinya. Keputusan tersebut diambil Gubernur Aceh Muzakir Manaf usai memimpin Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh, Kamis (22/1/2026).

Perpanjangan keempat status tanggap darurat ini ditetapkan selama tujuh hari, terhitung mulai 23 hingga 29 Januari 2026. Kebijakan tersebut diambil berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 300.1.7/e.98/BAK tertanggal 21 Januari 2026, serta hasil rapat koordinasi virtual dengan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh Utara, Pidie Jaya, dan Aceh Tengah.

Dalam amar keputusannya, Gubernur Aceh menegaskan bahwa perpanjangan dilakukan karena penanganan darurat di sejumlah wilayah belum sepenuhnya tuntas. Sejumlah daerah masih menghadapi dampak serius bencana hidrometeorologi, baik dari sisi kerusakan infrastruktur, keterisolasian wilayah, maupun pemulihan kehidupan masyarakat.

Seiring dengan penetapan tersebut, Gubernur Aceh menginstruksikan seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) untuk meningkatkan kinerja dan koordinasi lintas sektor. Para kepala SKPA diminta menjadi ujung tombak percepatan penanganan darurat dan pemulihan pascabencana di lapangan.

Beberapa poin instruksi Gubernur antara lain memperkuat koordinasi dengan Satuan Tugas Pemulihan Pascabencana, kementerian, lembaga, serta seluruh pemangku kepentingan terkait.

Selain itu, SKPA diminta menuntaskan pembersihan lingkungan permukiman penduduk, sarana ibadah, sekolah, pasar, sawah, dan kebun warga yang terdampak bencana.

Gubernur juga menekankan pemenuhan logistik bagi seluruh korban bencana, termasuk menjangkau sepuluh gampong yang hingga kini masih terisolir di Kabupaten Aceh Tengah. Upaya pemulihan mata pencaharian masyarakat terdampak turut menjadi perhatian utama dalam masa tanggap darurat lanjutan ini.

Selain penanganan di lapangan, Gubernur Aceh menargetkan agar dokumen Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) dapat diselesaikan paling lambat pada 2 Februari 2026. Target tersebut menjadi penanda kesiapan pemerintah daerah memasuki fase pemulihan jangka menengah.

“Seluruh SKPA harus bergerak cepat, terukur, dan terkoordinasi agar penanganan bencana dan pemulihan masyarakat dapat segera dirasakan,” demikian penegasan yang disampaikan melalui juru bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA.

Exit mobile version