Berita  

Pemerintah dan KPI Bahas Kondisi Media Sosial yang Diluar Kendali

Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, S.IP, MPA, didampingi kepala SKPA terkait, menerima audiensi Komisi Penyiaran Indonesia Aceh (KPIA) di ruang rapat Sekda Aceh, Kamis (22/01/2026).

DONYAPOST, Banda Aceh — Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh memimpin rapat koordinasi bersama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh untuk membahas kondisi media sosial di Aceh yang dinilai semakin mengkhawatirkan.

Rapat berlangsung di ruang rapat Sekda Aceh, Kamis (22/1/2026), sebagai upaya merespons perkembangan ruang digital yang dinilai kian sulit dikendalikan.

Rapat tersebut dihadiri Ketua KPI Aceh Reza Fahlevi beserta jajaran komisioner. Sekda Aceh didampingi sejumlah pejabat Pemerintah Aceh, antara lain Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Kominsa) Aceh, Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setda Aceh, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, serta pejabat terkait lainnya.

Dalam arahannya, Sekda Aceh menyoroti maraknya konten media sosial yang dinilai telah melampaui batas kewajaran dan berpotensi mengganggu moral masyarakat serta tatanan sosial.

Media sosial, menurut Sekda, yang semestinya berfungsi sebagai sarana edukasi, informasi, dan komunikasi positif, justru dalam banyak kasus menjadi ruang penyebaran konten provokatif, meresahkan, dan tidak sejalan dengan nilai-nilai kearifan lokal Aceh.

Ia menegaskan bahwa fenomena tersebut tidak dapat dibiarkan berlarut-larut karena dampaknya dinilai sangat luas. Selain berpotensi merusak moral generasi muda, kondisi ini juga dapat memicu konflik sosial serta melemahkan nilai-nilai sosial yang selama ini dijaga masyarakat Aceh.

Rapat koordinasi tersebut juga membahas mekanisme pengawasan terhadap konten media sosial dan penyiaran digital. KPI Aceh memaparkan peran dan kewenangannya dalam melakukan pengawasan siaran, sekaligus tantangan yang dihadapi di era digital, ketika batas antara penyiaran konvensional dan konten media sosial semakin kabur.

Ketua KPI Aceh Reza Fahlevi menyampaikan pentingnya sinergi lintas lembaga dalam menghadapi persoalan tersebut. Ia menilai pengawasan tidak dapat hanya dibebankan kepada satu institusi, melainkan memerlukan kolaborasi antara KPI, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta partisipasi aktif masyarakat.

Selain aspek pengawasan, rapat juga membahas penegakan aturan dan pemberian sanksi terhadap pelanggaran di ruang digital. Pemerintah Aceh dan KPI Aceh menilai perlunya kejelasan mekanisme penindakan agar setiap pelanggaran dapat ditangani secara terukur, adil, dan memberikan efek jera.