DONYAPOST, Banda Aceh — Badan Legislasi (Banleg) DPRK Banda Aceh menetapkan 12 Rancangan Qanun (Raqan) yang masuk dalam Program Legislasi (Proleg) Kota Banda Aceh Tahun 2026.
Penetapan tersebut disampaikan Ketua Banleg DPRK Banda Aceh, Ramza Harli, S.E., dalam sidang paripurna DPRK Banda Aceh, Senin (12/1/2026), di Gedung DPRK setempat.
Ramza Harli menjelaskan, dari total 12 raqan tersebut, delapan di antaranya merupakan raqan baru. Rinciannya, tiga raqan merupakan inisiatif DPRK Banda Aceh dan lima raqan merupakan usulan Pemerintah Kota Banda Aceh.
Selain itu, terdapat satu raqan lanjutan dari Proleg tahun sebelumnya yang saat ini telah memasuki tahap rapat dengar pendapat umum (RDPU), serta tiga raqan organik usulan Pemko Banda Aceh.
“Dengan demikian, jumlah keseluruhan Rancangan Qanun yang masuk dalam Proleg Kota Banda Aceh Tahun 2026 sebanyak 12 raqan,” ujar Ramza Harli di hadapan peserta sidang paripurna.
Politisi Partai Gerindra tersebut merinci raqan inisiatif DPRK Banda Aceh meliputi Raqan tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, Raqan tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (CSR) di Banda Aceh, Raqan tentang Penyelenggaraan Kearsipan Daerah, serta Raqan tentang Penanggulangan Bencana.
Sementara raqan usulan Pemerintah Kota Banda Aceh antara lain Raqan tentang Pertanggungjawaban APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2025, Raqan tentang Perubahan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2026, Raqan tentang APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2027, Raqan tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pasar, serta Raqan tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banda Aceh pada BUMD Pasar.
Selain itu, juga terdapat Raqan tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banda Aceh pada Perumda Tirta Daroy, Raqan tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Banda Aceh, serta Raqan tentang Perubahan atas Qanun Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Ramza Harli juga menyampaikan capaian kinerja Banleg DPRK Banda Aceh sepanjang tahun 2025. Ia menyebutkan, pada tahun tersebut DPRK Banda Aceh berhasil menyelesaikan enam qanun.
Keenam qanun tersebut yakni Qanun Nomor 1 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kota Banda Aceh Tahun 2025–2045, Qanun Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertanggungjawaban APBK Tahun Anggaran 2024, Qanun Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Kota dan Retribusi Kota, Qanun Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan APBK Tahun Anggaran 2025, Qanun Nomor 5 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Banda Aceh Tahun 2025–2029, serta Qanun Nomor 6 Tahun 2025 tentang APBK Tahun Anggaran 2026.
Sidang paripurna penetapan Proleg Kota Banda Aceh Tahun 2026 dan penyampaian rencana kerja DPRK Banda Aceh Tahun 2026 tersebut dipimpin Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah, S.T., didampingi Wakil Ketua I Daniel Abdul Wahab dan Wakil Ketua II Dr. Musriadi Aswad, S.Pd., M.Pd. Hadir pula Wakil Wali Kota Banda Aceh, Afdhal Khalilullah, B.Sc (Hons), M.T.






