Indeks
Berita  

Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Ambil Sumpah 20 Advokat

Ketua Pengadilan Tinggi

DONYAPOST, Banda Aceh — Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh, Nursyam, SH, MHum, mengambil sumpah 20 advokat baru yang berasal dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI).

Prosesi pengambilan sumpah berlangsung di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Selasa (23/12/2025).

Acara tersebut dihadiri Hakim Tinggi Dr. Taqwaddin, Panitera, Panitera Muda, Ketua Peradi, Ketua KAI, serta para undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Tinggi menegaskan bahwa sumpah advokat bukan sekadar formalitas, melainkan mengandung tanggung jawab besar terhadap bangsa dan negara.

“Sumpah yang saudara ucapkan mengandung tanggung jawab terhadap Bangsa dan Negara Republik Indonesia, tanggung jawab memelihara Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta tanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyat,” tegas Nursyam.

Ia mengingatkan bahwa penilaian manusia hanya didasarkan pada kata-kata dan perbuatan yang tampak, namun Tuhan Maha Mengetahui apa yang diucapkan dan apa yang tersembunyi di dalam hati setiap insan.

“Oleh karena itu, Tuhan mengetahui apa yang tampak dan apa yang tersembunyi dalam diri saudara, mengetahui apa yang diucapkan dan apa yang tersimpan dalam diri saudara,” ujarnya.

Dalam arahannya, Ketua Pengadilan Tinggi juga menekankan pentingnya peran advokat yang progresif. Menurutnya, advokat tidak hanya bertugas mewakili individu atau korporasi sebagai subjek hukum, tetapi juga dapat mewakili kepentingan yang lebih luas, termasuk alam dan lingkungan.

Ia menyinggung bencana banjir besar yang terjadi di Aceh dan Sumatra pada akhir November 2025, yang menelan korban jiwa akibat hantaman batang-batang kayu besar dari kawasan hulu.

“Batang-batang kayu besar itu seakan meminta tolong agar jangan ditebang. Namun faktanya, kolaborasi korporasi dengan izin oknum penguasa telah melakukan pembabatan hutan secara masif, sehingga hutan kehilangan fungsinya,” ungkapnya.

Ia pun mengajak para advokat untuk berani mengambil peran tersebut.

“Silakan para advokat bertindak mewakili alam, mewakili kayu-kayu itu, dan mewakili masyarakat korban. Silakan Anda menjadi advokat yang progresif,” pungkas Nursyam, yang telah mengabdi sebagai hakim lebih dari 30 tahun.

Exit mobile version