Berita  

Rakor Kemenko-Aceh Bahas Rehab dan Rekon Pascabencana

DONYAPOST, Banda Aceh — Pemerintah Aceh bersama Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur pascabencana Aceh, Jumat (19/12/2025).

Rakor ini menjadi langkah strategis mempercepat pemulihan wilayah terdampak banjir dan longsor di Aceh.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menyampaikan, rakor tersebut melibatkan kementerian di bawah koordinasi Kemenko Infrastruktur, antara lain Kementerian ATR/BPN, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kementerian Transmigrasi, serta Kementerian Perhubungan.

“Rakor dipimpin Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah Kemenko Infrastruktur bersama Sekda Aceh M. Nasir, dan dihadiri unsur Pemerintah Aceh, Forkopimda, Basarnas, BNPB, serta Kementerian Keuangan dan Bappenas secara daring,” ujar Muhammad MTA.

Rakor membahas empat agenda utama, yakni pelaksanaan Tanggap Darurat tahap II yang berakhir pada 25 Desember 2025, rencana rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon), mitigasi risiko bencana, serta kebutuhan dan skema pendanaan.

Dalam paparannya, Sekda Aceh M. Nasir selaku Incident Commander (IC) Pos Komando Tanggap Darurat Aceh menyampaikan perkembangan penanganan dan data faktual bencana sebagai dasar perumusan kebijakan pemulihan.

Muhammad MTA menambahkan, Gubernur Aceh menekankan pentingnya dukungan pemerintah pusat agar proses rehab-rekon berjalan cepat, terpadu, dan berkelanjutan. “Rakor ini diharapkan menghasilkan langkah-langkah konkret yang segera dapat dilaksanakan di lapangan,” katanya.

Kementerian terkait juga memastikan kesiapan lahan untuk kemungkinan relokasi dan pembangunan rumah tetap bagi masyarakat terdampak, termasuk kepastian hukum atas perubahan bentangan sungai akibat banjir yang menghilangkan lahan warga.

Dalam rakor tersebut ditetapkan bahwa 30 hari setelah masa tanggap darurat berakhir, Pemerintah Aceh bersama kabupaten/kota dan instansi terkait wajib menyusun Dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P). Sekda Aceh ditunjuk sebagai koordinator penyusunan R3P.

Menko Infrastruktur yang hadir secara daring memberikan empat arahan utama, yakni sinkronisasi dan validasi data kerusakan, pendampingan penyusunan R3P, penyusunan roadmap rehab-rekon yang realistis, serta monitoring dan evaluasi terbuka dan berkelanjutan. Monitoring dan evaluasi akan dilakukan dua minggu sekali.

“Pemerintah Aceh akan segera berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk percepatan pendataan dan penyusunan R3P sebagai tindak lanjut rakor ini,” tutup Muhammad MTA.