DONYAPOST, Banda Aceh — Ketika Aceh dan sejumlah wilayah Sumatera porak-poranda oleh banjir bandang terbesar dalam satu dekade terakhir, sorotan tajam muncul bukan hanya pada cuaca ekstrem, tetapi pada siapa yang selama ini mengeruk keuntungan dari lahan-lahan yang kini terseret arus lumpur.
Penasehat Khusus Gubernur Aceh Bidang Investasi dan Hubungan Luar Negeri sekaligus Ketua KPA Luwa Nanggroe, Teuku Emi Syamsyumi (Abu Salam), tampil dengan pernyataan paling keras dalam kariernya: ultimatum langsung kepada seluruh perusahaan sawit dan tambang di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat untuk bertanggung jawab penuh atau bersiap kehilangan legitimasi sosial mereka.
“Sudah terlalu lama perusahaan-perusahaan besar berlindung di balik izin dan laporan CSR yang tidak pernah menyentuh rakyat. Hari ini rakyat tenggelam—dan kami tahu siapa yang menebang hutan, membuka kanal gambut, dan membelokkan sungai untuk keuntungan mereka. Saatnya mereka membayar utang ekologinya.” ujar Abu Salam dengan nada tegas, Minggu (7/12/2025).
Ia menyebut langsung sejumlah perusahaan yang dianggap memiliki kontribusi fatal dalam kerentanan ekologis Aceh.
Di Aceh Singkil, perusahaan-perusahaan seperti PT Delima Makmur, PT Global Sawit Semesta, PT Nafasindo, PT Rundeng Putra Persada, dan PT Socfin Indonesia (Lae Butar) dinilai selama bertahun-tahun memperluas konsesi hingga menekan kawasan rawa gambut Tripa, daerah yang kini menjadi kubangan banjir.
Di Nagan Raya dan Aceh Barat, nama-nama besar seperti PT Fajar Baizury, PT Kalista Alam, PT Surya Panen Subur 1 & 2, serta PT Agro Sinergi Nusantara disebut oleh para pemerhati lingkungan sebagai perusahaan yang mengubah bentang alam secara masif dan memicu kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS).
Di Aceh Tamiang—yang kini menjadi salah satu titik banjir terparah—perusahaan-perusahaan seperti PT Bumi Flora, PT Padang Palma Permai (Minamas Plantation), PT PP London Sumatera (Lonsum), PT Socfin Indonesia (Sei Liput), dan PT Sisirau dinilai memiliki rekam jejak panjang konflik lahan, perusakan hutan, serta gagal menunjukkan tanggung jawab sosial yang memadai.
“Ketika ratusan ribu hektar hutan berubah menjadi blok-blok monokultur, banjir bukan kejadian alam—ia adalah konsekuensi bisnis yang tidak etis. Dan perusahaan-perusahaan itu tahu persis apa yang mereka lakukan.” ungkapnya.
Selain sawit, sektor tambang mendapat kecaman yang tak kalah keras. Dengan 450 titik tambang ilegal dan lebih dari 1.000 ekskavator yang beroperasi tanpa kendali di Aceh, kerusakan DAS menjadi bencana yang hanya menunggu waktu.
Abu Salam menuding aktivitas PETI di Aceh Jaya, Aceh Selatan, Pidie, Aceh Barat, Nagan Raya, dan Gayo Lues sebagai pemicu sedimentasi ekstrem yang membuat sungai-sungai di Aceh kehilangan kedalaman alaminya.
Tak luput dari sorotan, tambang legal besar seperti PT Mifa Bersaudara, PT Prima Bara Mahadana, PT Mega Multi Cemerlang, dan PT Universal Pratama Sejahtera disebut harus ikut bertanggung jawab karena operasi skala industri di wilayah gambut dan hutan perbukitan memperburuk aliran air permukaan setiap musim hujan.
“Perusahaan-perusahaan ini tidak bisa berpura-pura suci hanya karena mereka mengantongi izin. Izin bukan sertifikat bebas dosa.” sebutnya.
Tidak hanya Aceh, Abu Salam mengulurkan ultimatum itu hingga ke Sumatera Utara dan Sumatera Barat—dua provinsi dengan jejak kerusakan ekologis yang tak kalah panjang.
Di Sumut, perusahaan raksasa seperti PT Perkebunan Nusantara III & IV, serta operasi tambang skala besar seperti Tambang Emas Martabe (PT Agincourt Resources) dan PT Dairi Prima Mineral, disebut sebagai pemain utama yang wajib mengerahkan CSR dalam skala besar.
Sementara di Sumatera Barat, perusahaan-perusahaan seperti PT Sumber Andalas Kencana, PT Sumatera Jaya Agro Lestari, dan korporasi sawit berizin lain turut disinggung sebagai bagian dari rantai keuntungan yang beroperasi di atas tanah yang kini menanggung risiko banjir lintas wilayah.
“CSR tidak boleh lagi berhenti pada seminar, baliho, dan laporan tahunan. Hari ini rakyat butuh makanan, obat-obatan, perahu, selimut, evakuasi. Jika perusahaan bisa menghabiskan miliaran untuk memperluas kebun, mereka juga harus mampu mengeluarkan dana untuk menyelamatkan rakyat yang menjadi korban kebijakan mereka.” tegasnya.
Abu Salam secara khusus meminta Gubernor Aceh Muzakir Manaf (Mualem) untuk bersikap tegas: mencabut seluruh izin perusahaan sawit dan tambang yang bermasalah, menindak perusahaan yang mendapat penilaian PROPER Merah, hingga menutup operasi kebun sawit yang tidak jelas izinnya.
“Banjir ini bukan hanya bencana alam—ini adalah ujian kepemimpinan. Jika Mualem ingin memulihkan marwah Aceh, langkah pertama adalah membersihkan Aceh dari perusahaan yang hanya mengeruk tanpa mengabdi.” jelas Abu Salam.
Di tengah kecaman yang keras, Abu Salam menunjukkan bahwa ultimatum ini bukan sekadar retorika.
Pada 29 November 2025, satu hari setelah banjir melanda, ia mengirimkan bantuan darurat dari tim KPA Luwa Nanggroe di Jakarta untuk korban banjir di Aceh Utara:
5 Ton beras, 1 Ton minyak makan, 1.000 dus mie instan, dan ratusan paket pembalut serta pampers.
“Kami bergerak sebelum negara sempat menoleh. Karena bagi kami, rakyat adalah amanah pertama. Tapi tidak mungkin kerusakan sebesar ini ditanggung rakyat sendirian. Hari ini, giliran perusahaan yang selama ini menikmati tanah Aceh menunjukkan apakah mereka punya hati atau tidak.” sebutnya.
Dengan pernyataan yang tajam, dan langsung menyasar inti persoalan, Abu Salam menegaskan bahwa era impunitas ekologis harus berakhir.
Banjir boleh surut, tetapi krisis kepercayaan publik tidak akan hilang sampai perusahaan-perusahaan besar menunjukkan tanggung jawab mereka.
“Jika mereka tetap diam, maka rakyat akan ingat. Dan sejarah tidak pernah memaafkan mereka yang hanya hadir saat panen, tetapi pergi ketika bencana datang.” demikian Abu Salam.
