DONYAPOST, Banda Aceh – Pemerintah Aceh resmi menerima hibah aset berupa tanah hasil tindak pidana korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).
Aset tersebut berupa sebidang tanah seluas 8.199 meter persegi yang berlokasi di Desa Peunaga Rayeuk, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.
Penyerahan hibah dilakukan oleh Direktur Labuksi KPK RI, Mungki Hadipratikno, kepada Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf, di Gedung Serbaguna Setda Aceh, Kamis (6/11/2025).
Selain Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, juga menerima hibah serupa dari KPK.
Gubernur Aceh, yang akrab disapa Mualem, menyampaikan apresiasi kepada KPK RI dan Kementerian Keuangan RI atas kepercayaan tersebut.
“Atas nama Pemerintah Aceh, kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas hibah ini. Ini bukan sekadar perpindahan aset, tetapi pesan moral bahwa hasil tindak pidana korupsi harus dikembalikan kepada rakyat,” ujar Mualem.
Ia menegaskan, tanah hibah itu akan dimanfaatkan sebagai fasilitas penunjang kantor Pemerintah Aceh di Aceh Barat, guna memperkuat pelayanan publik di wilayah barat Aceh.
“Kami berkomitmen mengelola aset ini secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Mungki Hadipratikno menjelaskan bahwa hibah ini merupakan bagian dari tahapan eksekusi barang rampasan negara.
“Jika tidak laku dilelang, aset dapat dipindahtangankan melalui hibah sesuai ketentuan Kementerian Keuangan. Prinsipnya untuk kemanfaatan publik,” jelasnya.
Ia menambahkan, hibah aset rampasan korupsi kepada pemerintah daerah mencerminkan penerapan asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.
“Kami minta aset ini segera dibalik nama dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat. Pasang plang di lokasi agar publik tahu bahwa ini barang rampasan korupsi—sebagai bentuk edukasi dan efek jera,” ujar Mungki.
Acara penyerahan hibah turut dihadiri oleh Sekda Aceh, Sekda Kabupaten Pasuruan, Kasatgas IV Eksekusi KPK, serta sejumlah kepala SKPA dan biro di lingkungan Setda Aceh.[]






