Berita  

Taqwaddin: Pengadilan adalah Benteng Akhir Penegakan Hukum Korupsi

DONYAPOST, Banda Aceh — Dr. Taqwaddin menegaskan bahwa pengadilan, baik Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, maupun Mahkamah Agung, merupakan benteng akhir penegakan hukum korupsi.

Sementara itu, garda terdepannya adalah Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Apabila Aparat Penegak Hukum (APH) pada ketiga lembaga eksekutif tersebut benar-benar bekerja secara optimal dan mengedepankan integritas, maka saya yakin arah penegakan hukum korupsi sudah berada di koridor yang benar,” ujar Dr. Taqwaddin.

Ia menegaskan, para hakim sebagai representasi pengadilan wajib memiliki integritas dan kualitas tinggi. Hakim harus bersikap bijak dan berlaku adil.

“Putusan hakim harus memberikan kepastian, kemanfaatan, dan keadilan. Sebagai benteng akhir keadilan, maka putusan hakim harus menjadi pegangan utama bagi jaksa untuk melaksanakan eksekusi,” tambahnya.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam talk show yang diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Prodi Tata Negara (HIMATARA) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry, di Gedung LPPM Darussalam Banda Aceh, Jumat (31/10/2025).

Acara yang dipandu oleh T. Reza Surya, M.H., menghadirkan dua pemateri, yakni Dr. Taqwaddin, Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi, dan Dr. Syahdan, Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Aceh.

Sekitar seratus mahasiswa UIN Ar-Raniry serta beberapa dosen turut hadir dalam kegiatan tersebut.

Terkait berlakunya KUHP Nasional dan UU Tipikor, Dr. Taqwaddin menjelaskan bahwa terdapat beberapa pasal dalam KUHP yang mengubah ketentuan pada UU Tipikor, yaitu Pasal 603, 604, 605, dan 606 KUHP.

Menyikapi potensi benturan tersebut, ia memberikan solusi praktis bagi jaksa penuntut umum maupun hakim agar menggunakan asas lex posterior.

Dengan demikian, pasal yang digunakan dalam dakwaan primer maupun subsider adalah ketentuan baru dalam KUHP Nasional yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026.

Menanggapi sejumlah pertanyaan peserta, Dr. Taqwaddin mengingatkan bahwa hakim berada dalam kekuasaan yudikatif, bukan di bawah kekuasaan eksekutif.

Karena itu, kekuasaan eksekutif tidak boleh melakukan intervensi atau campur tangan dalam proses persidangan maupun pengambilan putusan oleh hakim.

Sedangkan proses penyelidikan dan penyidikan oleh Kepolisian, serta proses dakwaan dan tuntutan oleh Kejaksaan dan KPK, berada dalam ranah kekuasaan eksekutif.

“Inilah yang saya maksud sebagai garda terdepan penegakan hukum korupsi. Apabila semua proses di ranah eksekutif clear dan clean, maka pada ranah yudikatif—di mana para hakim yang diibaratkan mewakili Tuhan sebagai benteng akhir penegakan hukum—insya Allah akan lahir putusan yang adil, bermanfaat, dan berkepastian hukum,” ujar Taqwaddin, Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor yang juga Ketua MPW ICMI Aceh.