Indeks
Berita  

Tim Legislasi DPR RI Kunjungi Aceh Bahas Revisi UUPA

Ilustrasi pertemuan tim legislasi | desain dibuat AI

DONYAPOST, Banda Aceh – Tim Kunjungan Kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akan berada di Aceh mulai 18–22 Oktober 2025 dalam rangka pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Berdasarkan jadwal resmi Sekretariat Baleg DPR RI, agenda utama kunjungan ini akan berlangsung pada Selasa dan Rabu, 21–22 Oktober 2025, mencakup serangkaian pertemuan dengan berbagai pihak, baik akademisi, tokoh masyarakat, maupun unsur pemerintah daerah.

Pertemuan pertama dijadwalkan Selasa (21/10/2025) di Aula Kantor Gubernur Aceh, menghadirkan sejumlah akademisi dan tokoh seperti Prof Dr Faisal Rani, Prof Dr Husni Djalli, Dr Zainal Abidin, Dr Amirzal J Prang, serta perwakilan organisasi masyarakat sipil. Dalam sesi ini, tim DPR akan mendengarkan masukan publik terkait substansi revisi UUPA.

Pada malam harinya, Baleg DPR RI akan bertemu Gubernur Aceh, Wali Nanggroe, serta para kepala daerah di Banda Aceh, Sabang, dan Aceh Besar di Resto Kantor Gubernur.

Pertemuan itu difokuskan pada penyerapan aspirasi pemerintah daerah mengenai implementasi dan urgensi perubahan UUPA. Tim legislasi akan kembali ke Jakarta pada Rabu (22/10/2025) setelah menyelesaikan seluruh agenda konsultasi di Aceh.

Kunjungan ini diharapkan menjadi momentum penting memperkuat otonomi dan tata kelola pemerintahan Aceh yang lebih efektif dan sesuai dengan aspirasi masyarakat.

Exit mobile version