DONYAPOST, Banda Aceh — Dari hutan-hutan Leuser hingga ke kota Banda Aceh, suara perempuan kembali menggema. Sebanyak 51 perempuan paralegal lingkungan hidup dari 15 kabupaten/kota di Aceh berkumpul untuk satu tujuan: memperkuat gerakan advokasi lingkungan dari akar rumput.
Pertemuan bertajuk “Voice of Women’s in Grassroot” ini difasilitasi oleh Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) melalui kegiatan “Temu & Konsolidasi Perempuan Paralegal Lingkungan Hidup”, yang berlangsung pada 21–23 Oktober 2025 di Hotel Rasamala, Banda Aceh.
Mereka datang dari berbagai daerah di Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) — mulai dari Aceh Utara, Aceh Timur, Aceh Tamiang, Bener Meriah, Aceh Tengah, Gayo Lues, Aceh Tenggara, hingga Subulussalam dan Aceh Singkil — serta dua kabupaten di luar KEL, yakni Aceh Besar dan Banda Aceh, yang memiliki perhatian serupa terhadap isu lingkungan.
Konsolidasi ini menjadi ruang refleksi dan berbagi pengalaman bagi para perempuan penjaga bumi dalam memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang bersih, sehat, dan berkeadilan.
Selama tiga hari, mereka akan berdiskusi, berjejaring, dan menyusun langkah strategis untuk mempertahankan ruang hidup dan penghidupan di tingkat tapak.
Kegiatan ini turut menghadirkan para pengambil kebijakan, antara lain Ketua PKK Provinsi Aceh, perwakilan Komisi II DPRA (Tati Meutia Asmara, S.KH., M.Si), Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh (DLHK), serta Kapolda Aceh.
Dari kalangan akademisi, hadir Prof Dr Danial MAg yang akan memperdalam tafsir advokasi dalam perspektif Islam, sementara sejumlah pakar dan aktivis masyarakat sipil turut memperkaya sesi diskusi tematik.
“Konsolidasi ini menjadi langkah bersama 51 perempuan paralegal lingkungan hidup memperkuat gerakan di akar rumput, saling menguatkan langkah nyata, dan mendorong perbaikan tata kelola sumber daya alam yang berkeadilan ekologi,” ujar Rubama, Community Empowerment Manager Yayasan HAkA.
Sejak 2017, Yayasan HAkA bersama berbagai organisasi masyarakat sipil telah melakukan penguatan kapasitas 158 perempuan di 13 kabupaten di Aceh melalui pelatihan dasar dan lanjutan paralegal lingkungan hidup. Pelatihan itu mencakup isu perempuan dan sumber daya alam, hak-hak lingkungan hidup, tindak pidana lingkungan, serta strategi advokasi hukum.
Melalui konsolidasi tahun ini, HAkA berharap lahir paralegal perempuan yang berani, berpengetahuan, dan berjejaring kuat, menjadi inisiator pembela hak-hak lingkungan di tengah tantangan krisis ekologi yang terus meningkat.
“Perempuan Aceh telah lama menjadi penjaga bumi dan air. Kini saatnya mereka juga menjadi pembela hukum dan keadilan bagi lingkungan,” ujar Rubama menutup pernyataannya.
