DONYAPOST, Redelong — Penyidik Satreskrim Polres Bener Meriah, Polda Aceh, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kepada Kejaksaan Negeri Bener Meriah.
Penyerahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa, 7 Oktober 2025.
Tersangka berinisial DT (51) diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi yang pendistribusiannya telah ditugaskan oleh pemerintah.
Barang bukti yang diserahkan meliputi satu unit mobil Toyota Kijang minibus, 10 jerigen BBM bersubsidi, satu selang, satu BPKB mobil, serta uang tunai Rp3,6 juta.
Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto, melalui Kasat Reskrim AKP Supriadi, menyatakan bahwa penyerahan yang dipimpin Kanit III Tipidter Ipda Yudha Amrullah merupakan bagian dari prosedur hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU.
“Tahap II ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan. Setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik wajib menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan agar proses hukum segera berlanjut ke tahap penuntutan,” ujar AKP Supriadi.
Ia menjelaskan, penegakan hukum ini mengacu pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Dengan pelaksanaan tahap II ini, Polres Bener Meriah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.
