Indeks
Berita  

Polda Aceh Berhasil Gagalkan Peredaran 80,5 Kg Sabu, 1,3 Ton Ganja, dan 1 Kg Kokain

Kapolda Aceh, Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah, dalam konferensi pers di depan Aula Presisi Polda Aceh, Senin (6/10/2025) | Foto Humas

DONYAPOST, Banda Aceh — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta sejumlah polres jajaran berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar sepanjang tiga bulan terakhir.

Total barang bukti yang diamankan mencapai 80,5 kilogram sabu, 1,3 ton ganja, dan 1 kilogram kokain. Hal tersebut disampaikan Kapolda Aceh, Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah, dalam konferensi pers di depan Aula Presisi Polda Aceh, Senin (6/10/2025).

Kapolda menjelaskan, pengungkapan kasus sabu bermula dari informasi masyarakat tentang dugaan peredaran narkotika di Aceh Utara. Setelah penyelidikan dilakukan oleh Satgassus Ditresnarkoba, petugas berhasil menangkap satu pelaku di Desa Alue Bade, Kecamatan Simpang Keramat, pada Selasa, 30 September 2025.

“Dari hasil penangkapan itu, petugas menyita empat goni berisi 70 bungkus sabu seberat 77,3 kilogram, dua mobil, satu telepon genggam, dan sejumlah dokumen pribadi,” ujar Irjen Pol. Marzuki.

Selain itu, petugas juga mengamankan sabu tambahan seberat 3,2 kilogram, sehingga total sabu yang disita mencapai 80,5 kilogram.

Untuk kasus ganja, Satresnarkoba Polres Gayo Lues melakukan pengungkapan berdasarkan laporan warga pada 1 Oktober 2025. Dalam operasi di beberapa lokasi, polisi menemukan 1,3 ton ganja, sementara tersangka utama berinisial AQ kini ditetapkan sebagai DPO.

Adapun di Sabang, warga Gampong Iboih menemukan 1 kilogram kokain yang tersangkut di akar pohon bakau pada 6 September 2025. Barang tersebut kini diamankan di Polres Sabang untuk pemeriksaan lanjutan.

Kapolda Aceh menegaskan, seluruh pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132, serta Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Dari pengungkapan ini, Polda Aceh telah menyelamatkan sekitar 9.116.000 jiwa dari potensi bahaya penyalahgunaan narkoba. Ini bukti nyata komitmen Polri dalam memberantas jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya,” tegas Kapolda.

Ia juga mengapresiasi dukungan masyarakat yang turut membantu aparat kepolisian. “Pencegahan dan pemberantasan narkoba bukan hanya tugas aparat penegak hukum, tetapi tanggung jawab kita bersama. Mari kita lindungi generasi muda Aceh dari ancaman narkotika demi masa depan yang lebih baik,” pungkas Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah.

Exit mobile version