DONYAPOST, Banda Aceh – Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh tengah menyelidiki dugaan tindak pidana perambahan hutan di kawasan hutan produksi, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen.
Penyelidikan dilakukan setelah muncul indikasi pembukaan lahan secara ilegal di wilayah tersebut.
Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, melalui Dirreskrimsus Kombes Zulhir Destrian, mengatakan pihaknya sudah turun ke lapangan untuk memeriksa dua desa di Kecamatan Peudada. Sejumlah orang juga telah dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran.
“Kami telah melakukan penyelidikan selama beberapa hari di dua desa dalam Kecamatan Peudada, terkait dugaan tindak pidana perkebunan serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,” ujar Zulhir, Senin (15/9/2025).
Ia menegaskan, sesuai instruksi Kapolda, siapa pun yang terbukti melakukan perambahan akan ditindak tegas. “Penegakan hukum ini akan dilakukan kolektif dan berkoordinasi dengan stakeholder maupun dinas terkait,” katanya.
Untuk memperkuat proses penyelidikan, Polda Aceh berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh serta KPH Wilayah II Aceh guna memastikan data dan informasi terkait aktivitas pembukaan lahan.
Di akhir keterangannya, Zulhir mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. “Percayakan proses penyelidikan kepada pihak berwenang,” tukas dia.