Berita  

DKPP Berhentikan Yusri Razali dari Ketua KIP Kota Banda Aceh

Sidang DKPP | Foto IG

DONYAPOST, Banda Aceh – Ketua KIP Kota Banda Aceh, Yusri Razali, resmi diberhentikan dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Putusan itu dibacakan dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/9/2025).

Selain sanksi pencopotan dari jabatan ketua, Yusri juga dijatuhi peringatan keras bersama Anggota KIP Banda Aceh Saiful Haris. Vonis ini dijatuhkan terkait perkara Nomor 158-PKE-DKPP/VI/2025 yang menyoroti pelanggaran etik penyelenggara pemilu di Banda Aceh.

DKPP juga memutuskan Ketua dan tiga Anggota Panwaslih Kota Banda Aceh tidak layak menjadi penyelenggara pemilu untuk periode berikutnya karena terbukti tidak menindaklanjuti dugaan praktik politik uang tim kampanye pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh nomor urut 01, Iliza–Afdal.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Heddy Lugito bersama Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi itu, DKPP membacakan putusan untuk sembilan perkara yang melibatkan 46 teradu.

Secara keseluruhan, DKPP menjatuhkan sanksi berupa vonis tidak layak menjadi penyelenggara pemilu (4 orang), pemberhentian dari jabatan ketua (1 orang), peringatan keras (2 orang), dan peringatan (6 orang).

Sebanyak 34 penyelenggara pemilu lainnya direhabilitasi atau dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).

Ketua KIP Kota Banda Aceh, Yusri Razali, ketika dikonfirmasi media ini belum memberi tanggapan. Pesan singkat lewat jaringan WhatsApp belum terjawab.