Berita  

DKPP Vonis Ketua dan Anggota Panwaslih Banda Aceh Tak Layak

Foto via IG

DONYAPOST, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan vonis “tidak layak menjadi penyelenggara pemilu untuk periode berikutnya” kepada Ketua dan tiga Anggota Panwaslih Kota Banda Aceh.

Mereka dinyatakan terbukti tidak menindaklanjuti dugaan praktik politik uang oleh tim kampanye pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh nomor urut 01, Iliza–Afdal.

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan untuk sembilan perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/9/2025).

Selain itu, dalam perkara Nomor 158-PKE-DKPP/VI/2025, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KIP Kota Banda Aceh, Yusri Razali, serta Anggota KIP Kota Banda Aceh, Saiful Haris. Khusus untuk Yusri Razali, DKPP menambahkan sanksi berupa pemberhentian dari jabatan Ketua.

Pada sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Heddy Lugito bersama dua Anggota Majelis, Ratna Dewi Pettalolo dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, DKPP membacakan putusan untuk sembilan perkara dengan total 46 teradu.

Secara keseluruhan, DKPP menjatuhkan vonis: tidak layak menjadi penyelenggara pemilu (4 orang), pemberhentian dari jabatan ketua (1 orang), peringatan keras (2 orang), dan peringatan (6 orang).

Sementara itu, sebanyak 34 penyelenggara pemilu direhabilitasi atau dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).