DONYAPOST, Banda Aceh – Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, SE menyerahkan rancangan qanun (raqan) perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) 2025 kepada Pimpinan DPRK Banda Aceh dalam sidang paripurna di gedung dewan, Selasa (2/9/2025).
Sidang dipimpin Ketua DPRK Irwansyah ST, didampingi Wakil Ketua Dr. Musriadi Aswad, M.Pd., dan Daniel Abdul Wahab, S.Pd.
Dalam rapat itu, Irwansyah menegaskan bahwa penyusunan perubahan APBK merupakan tindak lanjut dari perkembangan situasi dan kondisi pelaksanaan APBK berjalan, yang membutuhkan penyesuaian pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah.
“Penyesuaian ini dimaksudkan agar program dan kegiatan pembangunan Kota Banda Aceh dapat berjalan lebih efektif, efisien, serta tepat sasaran sesuai kebutuhan masyarakat,” ujar Irwansyah.
Ia menambahkan, perubahan APBK juga untuk memastikan kesinambungan pembangunan, menjawab dinamika ekonomi, serta mengakomodasi kebijakan strategis pemerintah kota demi terwujudnya kesejahteraan warga.
“Kami berharap rancangan qanun tentang perubahan APBK ini telah disusun dengan perhitungan matang, proyeksi realistis, dan komitmen kuat untuk kualitas hidup warga Banda Aceh,” katanya.
Sementara itu, Wali Kota Illiza berharap pembahasan rancangan qanun perubahan APBK dapat berjalan lancar, komprehensif, dan sesuai jadwal. “Agar pengesahan dapat dilakukan tepat waktu,” ujarnya.
Menurut Illiza, realisasi APBK reguler Banda Aceh hingga Agustus sudah berjalan, namun perlu dilakukan penyesuaian akibat ketidaksesuaian asumsi awal serta kebutuhan belanja prioritas, pergeseran antar kegiatan, dan penggunaan SiLPA tahun sebelumnya berdasarkan hasil audit BPK-RI.
Illiza menegaskan, pembahasan perubahan APBK harus berlangsung efektif, tepat waktu, dan sesuai regulasi. “Dengan begitu, berbagai program dan kegiatan pembangunan Kota Banda Aceh dapat segera terlaksana dalam sisa waktu tiga bulan ke depan,” pungkasnya. []