DONYAPOST, Banda Aceh – Wali Nanggroe Aceh Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al Haythar resmi mengukuhkan kepengurusan Majelis Adat Aceh (MAA) Pengganti Antar Waktu (PAW) periode 2021–2026, Kamis (28/8/2025) di Banda Aceh.
Kabag Kerjasama dan Humas Wali Nanggroe, Zulfikar Idris, menyebutkan pengukuhan tersebut didasarkan pada Keputusan Gubernur Aceh Nomor 800.1.1.4/1008/2025.
Dalam sambutannya, Wali Nanggroe menegaskan MAA adalah lembaga strategis sebagaimana diamanahkan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Lembaga ini menjadi pilar penting menjaga, mengembangkan, dan melestarikan adat serta kearifan lokal masyarakat Aceh.
“Adat Aceh adalah ruh yang berpadu dengan syariat Islam, menjadi identitas dan jati diri keacehan yang wajib kita pelihara dengan penuh tanggung jawab. Keberadaan MAA bukan sekadar simbol, melainkan motor penggerak revitalisasi adat dan budaya Aceh,” ujarnya.
Wali Nanggroe yang hadir bersama Staf Khusus Dr. Muhammad Raviq dan Khatibul Wali Abdullah Habusllah menekankan adat harus hadir dalam seluruh aspek kehidupan: sosial, ekonomi, pendidikan, hingga penyelesaian masalah masyarakat.
Ia juga berpesan agar pengurus MAA memanfaatkan sisa masa jabatan hingga 2026 dengan optimal, menyelesaikan program prioritas di gampong, memperkuat peran adat dalam sengketa sosial, serta menghidupkan kembali lembaga adat gampong dan mukim.
“Generasi muda harus memahami adat agar tidak terkikis arus globalisasi. MAA juga perlu membangun kolaborasi erat dengan ulama, pemerintah, dan lembaga pendidikan agar adat senantiasa sejalan dengan syariat Islam dan kebutuhan masyarakat modern,” kata Wali Nanggroe.
Dalam kesempatan itu, Wali Nanggroe mengingatkan pepatah Aceh, “Adat bak Poteumeureuhom, Hukom bak Syiah Kuala, Qanun bak Putroe Phang, Reusam bak Laksamana,” sebagai penegasan tiga pilar adat, hukum, dan kepemimpinan demi martabat Aceh.
Adapun pengurus MAA PAW 2021–2026 yang dikukuhkan yakni Prof. Dr. Drs. Yusri Yusuf, M.Pd (Ketua), Miftachhuddin Cut Adek, SE, M.Si (Wakil Ketua I), Drs. Syaiba Ibrahim (Wakil Ketua II), Abdul Hadi Zakaria (Ketua Pemangku Adat), Drs. H. Saidan Nafi, M.Hum (Wakil Ketua Pemangku Adat), dan Saidinur Yusuf (Sekretaris Pemangku Adat). []