Indeks

La Nyalla Surati Presiden, Soroti Kegelisahan Dunia Olahraga

Anggota DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti

DONYAPOST, Jakarta – Anggota DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menyurati Presiden Prabowo Subianto terkait kegelisahan pelaku dan pengurus olahraga nasional, khususnya Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan induk cabang olahraga.

Surat itu dimaksudkan agar Presiden mengetahui secara utuh duduk perkara yang menimbulkan keresahan. Kegelisahan muncul setelah terbitnya Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024, yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2024, serta Olympic Charter.

“Tujuan Permenpora sebenarnya baik, untuk memastikan tata kelola organisasi olahraga yang visioner, transparan, akuntabel, efisien, dan efektif. Tetapi setelah dikaji, ada sekitar 10 pasal yang menabrak UU Keolahragaan, PP Keolahragaan, dan Olympic Charter. Ini menimbulkan kegelisahan stakeholder olahraga, dan tidak boleh berlarut, karena olahraga adalah etalase penting bagi negara di dunia internasional,” ungkap LaNyalla, Kamis (28/8/2025).

Menurut LaNyalla, kekhawatiran terbesar adalah penurunan prestasi atlet akibat terganggunya proses pembinaan. “Yang paling ditakutkan, induk olahraga internasional bisa membekukan federasi cabang olahraga di Indonesia, karena dianggap ada intervensi pemerintah terhadap independensi federasi,” tambahnya.

Beberapa pasal yang dipersoalkan, antara lain Pasal 17 ayat (2) huruf b, yang mengatur ketua organisasi olahraga harus membuat surat pernyataan kesanggupan mencari sumber dana di luar pemerintah. Hal ini bertentangan dengan UU Keolahragaan Pasal 79 ayat (1) dan (2) jo PP 46/2024 Pasal 20 huruf g, serta UUD 1945 Pasal 28 ayat (1) huruf c.

Selain itu, Pasal 19 ayat (2) yang menyebut pengurus organisasi olahraga prestasi dilantik Menpora, juga bertentangan dengan UU Keolahragaan Pasal 37 ayat (3) yang menegaskan independensi KONI dan induk cabang olahraga.

“Pengurus cabor selama ini dilantik oleh KONI, karena olahraga di semua negara bersifat independen. Ini juga diatur dalam Olympic Charter prinsip dasar ke-5 dan ke-7 serta chapter 16 verse 1.5,” jelas mantan Ketum PSSI itu.

LaNyalla menambahkan, surat kepada Presiden juga dilengkapi hasil kajian akademik dari Universitas Negeri Surabaya, yang merinci 10 pasal Permenpora yang menjadi sorotan.

“Alhamdulillah surat sudah diterima Setneg. Tembusan juga saya sampaikan ke DPR RI, DPD RI, Komisi X, Komite III, KONI, KOI, dan tentu Menpora. Semoga ada jalan keluar terbaik,” pungkasnya.

Exit mobile version