DONYAPOST, Banda Aceh – Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh menerbitkan surat edaran terkait kewajiban melampirkan bukti tanda lunas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai syarat dalam pengurusan berbagai layanan administrasi.
Edaran ini ditandatangani Wali Kota Banda Aceh, Illiza Saaduddin Djamal, pada 21 Agustus 2025. Dalam surat tersebut dijelaskan, kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Banda Aceh dari sektor PBB-P2.
Karena itu, seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan para keuchik diminta agar memastikan bukti lunas PBB-P2 tahun berjalan menjadi syarat utama dalam setiap pengurusan administrasi baik oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maupun masyarakat umum.
Adapun layanan administrasi yang dimaksud mencakup tujuh poin, yakni:
Penandatanganan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bagi PNS.
Usulan kenaikan gaji berkala bagi PNS.
Usulan kenaikan pangkat bagi PNS.
Penandatanganan perjanjian kerja bagi PPPK.
Penandatanganan perjanjian kerja bagi non-ASN.
Pengajuan kerja sama penyedia barang dan jasa dengan Pemko Banda Aceh.
Pengurusan surat usaha dan surat pribadi di kantor keuchik maupun kantor camat, kecuali surat keterangan miskin.
Wali Kota Illiza menegaskan, seluruh jajaran pemerintahan wajib menindaklanjuti dan melaksanakan aturan ini sesuai ketentuan. “Surat edaran ini disampaikan untuk ditindaklanjuti dan dilaksanakan sebagaimana mestinya,” tulis Illiza dalam edaran tersebut.
Dengan kebijakan ini, Pemko Banda Aceh berharap kesadaran masyarakat dalam membayar pajak daerah semakin meningkat sehingga mampu memperkuat basis penerimaan PAD, yang pada akhirnya mendukung pembangunan serta pelayanan publik di ibu kota Provinsi Aceh.