DONYAPOST, Banda Aceh – Pemerintah Aceh menyampaikan apresiasi atas pendapat dan laporan DPRA terkait Rancangan Qanun Aceh tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) 2025–2029.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Aceh, M Nasir, saat membacakan Jawaban/Tanggapan Gubernur Aceh terhadap Ranqan RPJMA 2025–2029 pada Rapat Paripurna DPRA, Kamis (21/8/2025).
“Kami mengapresiasi pendapat dan laporan hasil pembahasan DPR Aceh terkait Rancangan Qanun RPJMA 2025–2029,” ujar Sekda.
Ia menjelaskan, dokumen RPJMA menjadi pedoman pembangunan lima tahun ke depan yang memuat visi, misi, arah kebijakan, strategi, dan prioritas pembangunan Aceh sesuai amanat UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
RPJMA 2025–2029 bertujuan menjabarkan visi-misi kepala daerah terpilih ke arah kebijakan pembangunan yang terukur, memberi pedoman bagi perangkat daerah, sekaligus menyelaraskan pembangunan Aceh dengan RPJMN 2025–2029.
“Proses penyusunannya melalui berbagai tahapan, mulai dari rancangan awal, forum konsultasi publik, Musrenbang, pembahasan bersama DPRA, hingga harmonisasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk kemudian ditetapkan menjadi Qanun,” jelasnya.
M Nasir menambahkan, proyeksi indikator makro Aceh dalam RPJMA selaras dengan sasaran pembangunan nasional. Pertumbuhan ekonomi ditargetkan 5,8 persen pada 2025 dan naik menjadi 6,6 persen di 2029. PDRB per kapita diproyeksikan dari Rp46,8 juta pada 2025 menjadi Rp65,2 juta pada 2029.
Sementara itu, angka kemiskinan ditargetkan turun dari 12,33 persen pada 2025 menjadi 6–7 persen pada 2029. Tingkat pengangguran terbuka diproyeksikan 4–5 persen, sedangkan inflasi terkendali pada kisaran 1,3–3,5 persen.
“Semoga Rancangan Qanun ini dapat diterima dan dibahas lebih lanjut guna mewujudkan pembangunan Aceh yang inklusif dan berkelanjutan demi kesejahteraan rakyat,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi DPRA, Irfansyah, telah menyampaikan pendapat/laporan terhadap Ranqan RPJMA 2025–2029. Rapat dipimpin Ketua DPRA Zulfadli, dihadiri anggota dewan serta para kepala SKPA. []