DONYAPOST, Banda Aceh – Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh, Nursyam SH MHum, menegaskan pentingnya percepatan penyelesaian perkara perdata agar tidak berhenti pada kemenangan di atas kertas tanpa bisa dieksekusi.
Hal itu disampaikannya saat membuka Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Percepatan Penyelesaian Perkara Perdata di Aula Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Rabu (20/8/2025).
Rakornis ini diikuti oleh jajaran aparat penegak hukum, mulai dari Kajati dan sejumlah jaksa, perwakilan Polda Aceh, hakim tinggi, pimpinan organisasi advokat, hingga para ketua pengadilan negeri dan panitera se-Aceh.
“Pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi sudah berupaya maksimal menyelenggarakan peradilan secara prosedural dan substansial. Bahkan kini sudah didukung teknologi informasi melalui ecourt dengan layanan efilling, epayment, dan elitigation. Namun dalam praktiknya, kendala di lapangan tetap ada, khususnya terkait pelaksanaan eksekusi,” tegas Nursyam.
Ia mengingatkan, percepatan penyelesaian perkara harus menghasilkan kepastian hukum yang nyata, bukan sekadar putusan tertulis. “Jangan sampai perkara perdata hanya menang di atas kertas, tapi eksekusinya tidak terlaksana. Rakornis ini menjadi forum untuk mencari solusi bersama,” ujarnya.
Dalam Rakornis yang dimoderatori Dr. Taqwaddin, tiga hakim tinggi menyampaikan materi utama. Hakim Tinggi Irwan Efendi SH MH membahas pelaksanaan eksekusi, Aimafni Arli SH MH memaparkan penerapan ecourt, dan Ahmad Sahyuti SH MH menjelaskan sistem sipokad.
Melalui forum ini, KPT Banda Aceh berharap lahir sinergi antar-institusi penegak hukum guna mempercepat penyelesaian perkara perdata dengan tetap mengedepankan kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan bagi masyarakat.