DONYAPOST, Banda Aceh – Suasana penuh haru menyelimuti Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh pada Minggu (17/8/2025). Dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80.
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, hadir secara langsung untuk menyerahkan remisi kepada para narapidana.
Tradisi tahunan ini tidak hanya menjadi bagian dari rangkaian perayaan kemerdekaan, tetapi juga simbol harapan baru bagi warga binaan. Tahun ini terasa istimewa karena selain Remisi Umum (RU), pemerintah juga memberikan Remisi Dasawarsa (RD), yang khusus dihadirkan setiap sepuluh tahun sekali.
Dalam sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI yang dibacakan oleh Mualem, ditegaskan bahwa remisi sejatinya bukan sekadar pemotongan masa hukuman.
Lebih dari itu, ia merupakan penghargaan atas kesungguhan warga binaan mengikuti pembinaan serta motivasi untuk terus berperilaku baik. “Pemberian remisi ini bukan hanya hadiah semata, tetapi hasil dari kesungguhan mengikuti pembinaan.”
“Kepada para penerima, jadikan kesempatan ini sebagai motivasi untuk selalu berperilaku baik. Kembalilah ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang taat hukum dan bermanfaat,” pesan Mualem.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Aceh, Yan Rusmanto, menambahkan laporan bahwa remisi tahun ini diberikan kepada narapidana di 26 UPT Pemasyarakatan seluruh Aceh.
Sebanyak 5.480 orang menerima RU I berupa pengurangan masa hukuman, sementara 37 orang memperoleh RU II dan dinyatakan bebas.
Sementara itu, Remisi Dasawarsa menyentuh angka 6.005 penerima, terdiri dari 5.988 orang penerima RD I dan 17 orang penerima RD II yang langsung menghirup udara bebas.
Yan menegaskan bahwa pembinaan tidak berhenti di balik jeruji. Saat kembali ke tengah masyarakat, warga binaan membutuhkan dukungan untuk menata kembali kehidupan mereka dan memulihkan hubungan sosial.
Acara yang penuh makna itu turut dihadiri unsur Forkopimda Aceh, Wali Kota Banda Aceh, Ketua DPRA, serta jajaran SKPA terkait, menegaskan pentingnya kebersamaan semua pihak dalam memberi ruang kedua bagi para narapidana. []