DONYAPOST, Banda Aceh – – DPRK Banda Aceh dan Pemerintah Kota menandatangani nota kesepahaman (MoU) Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2025.
Dalam kesempatan itu, DPRK juga menerima penjelasan dan penyerahan resmi Rancangan KUA-PPAS APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2026.
Penandatanganan berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRK di ruang rapat utama, Senin (11/8/2025) pukul 10.00 WIB. Rapat dipimpin Ketua DPRK Irwansyah, didampingi Wakil Ketua Dr. Musriadi. Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal hadir bersama jajaran Pemko dan unsur Forkopimda.
Irwansyah mengapresiasi kerja sama Pemko dalam pembahasan R-KUA dan R-PPAS Perubahan APBK 2025 bersama Badan Anggaran DPRK. Ia menyebut proses ini melalui rapat kerja, pembahasan mendalam, dan pertukaran pandangan konstruktif demi mewujudkan APBK yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Kami dalam mengawal arah pembangunan kota, memastikan setiap rupiah dari APBK memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, dan menjaga setiap program agar tepat sasaran, tepat guna, serta tepat waktu,” ujarnya.
Ia menegaskan, perbedaan pandangan dalam pembahasan merupakan hal wajar dan sehat jika tujuannya untuk menemukan kebijakan terbaik. Dinamika yang terjadi, kata Irwansyah, memperkaya substansi dokumen anggaran sehingga keputusan yang diambil diharapkan mencerminkan kepentingan warga Banda Aceh.
“Tantangan fiskal ke depan semakin berat. Pendapatan daerah yang terbatas harus diimbangi dengan inovasi, efisiensi, dan prioritas yang terukur. Karena itu, penyusunan KUA-PPAS—baik perubahan 2025 maupun rancangan 2026—harus berpijak pada data akurat, analisis cermat, dan keberpihakan jelas kepada kebutuhan masyarakat,” katanya.
Irwansyah menambahkan, prediksi anggaran prioritas harus dimasukkan dalam draf Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBK Banda Aceh 2025 untuk menjamin validitas anggaran yang kredibel dan proporsional.
“Dengan prediksi yang jelas dan terukur, akan tergambar besaran alokasi anggaran serta urgensi program pembangunan yang harus diprioritaskan pada masing-masing SKPK dalam dokumen Rancangan Perubahan APBK Banda Aceh 2025,” pungkasnya.[]