Berita  

DPRK Banda Aceh Terima Rancangan KUA-PPAS 2026

Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST, dan Wali Kota Illiza Sa’aduddin Djamal di Gedung DPRK Banda Aceh, Selasa (8/7/2025). [Foto: Dok. Humas DPRK]

DONYAPOST, Banda Aceh – DPRK Banda Aceh menerima dokumen Rancangan Kebijakan Umum APBK dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna, Senin (11/8/2025).

Dokumen diserahkan langsung Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, kepada Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah. Berdasarkan rancangan tersebut, Pendapatan Daerah 2026 direncanakan sebesar Rp1,556 triliun, naik 5,93 persen atau Rp87,05 miliar dibanding target APBK 2025.

Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksikan Rp440,35 miliar, meningkat 9,06 persen, bersumber dari optimalisasi pajak daerah, retribusi, pembagian dividen PDAM Tirta Daroy, pendapatan BLUD Pasar dan RSUD Meuraxa, serta zakat.

Pendapatan transfer diperkirakan Rp1,099 triliun, naik 4,81 persen, berasal dari bagi hasil pajak bahan bakar dan bantuan keuangan Pemerintah Aceh. Pendapatan lain-lain yang sah dari Dana Kapitasi JKN di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) diproyeksikan Rp16,26 miliar, sama dengan target 2025.

Belanja daerah 2026 direncanakan Rp1,563 triliun, naik 5,90 persen dari target 2025. Penerimaan pembiayaan daerah diproyeksikan Rp10 miliar, bersumber dari SiLPA tahun sebelumnya.

Irwansyah menegaskan dokumen ini menjadi tahapan awal siklus penganggaran tahun depan. DPRK akan membahasnya dengan prinsip efisiensi, keadilan, pemerataan, dan keberpihakan pada masyarakat.

“Dalam menyusun R-KUA dan R-PPAS harus merujuk pada RKPK Banda Aceh 2026 dan hasil Musrenbang yang sejalan dengan RPJM Kota Banda Aceh 2025-2029,” ujarnya.

Illiza menyebut KUA-PPAS 2026 merupakan instrumen penting sebagai landasan penyusunan RAPBK 2026, disusun berdasarkan ketentuan perundang-undangan pengelolaan keuangan daerah.

“Rancangan ini merupakan penjabaran visi dan misi kepala daerah dengan mengacu pada pedoman penyusunan APBK,” katanya. []