Berita  

Al Chaidar: Dua ASN Terafiliasi NII Faksi MYT, Bukan Kelompok Radikal

Al Chaidar/Net

DONYAPOST, Banda Aceh — Pengamat terorisme Indonesia, Al Chaidar Abdurrahman Puteh, menyebut dua aparatur sipil negara (ASN) yang ditangkap Densus 88 Antiteror di Banda Aceh, Selasa (5/8/2025), terafiliasi dengan jaringan Negara Islam Indonesia (NII) faksi Muhammad Yusuf Tohiri (MYT).

Seperti dikutip donyapost dari dialeksi.com, Al Chaidar mengatakan, meski keduanya berafiliasi dengan NII, mereka bukan bagian dari kelompok radikal yang mengancam keamanan nasional.

“Mereka tidak punya niat menyerang negara atau masyarakat. Ini bukan kelompok JAD atau ISIS. Mereka lebih pada kesadaran spiritual untuk menyelamatkan akidah Islam dari perspektif mereka sendiri,” ujar Al Chaidar kepada dialeksis.com, Selasa (5/8/2025).

Al Chaidar menegaskan, NII faksi MYT adalah kelompok tertutup yang tidak menganut kekerasan, berbeda dari faksi-faksi NII lainnya yang memiliki sejarah kekerasan dan militerisme.

Kata dia, faksi ini lebih fokus pada kegiatan internal seperti pengajian, struktur negara bayangan, dan penolakan terhadap sistem demokrasi.

“Mereka bukan aliran sesat, dan mereka juga tidak berbahaya dalam arti ancaman langsung terhadap keamanan nasional. Mereka lebih bergerak secara ideologis-spiritual,” tegas dosen Antropologi Universitas Malikussaleh itu.

Ia juga mengungkapkan bahwa jumlah pengikut faksi MYT di Aceh sangat kecil, diperkirakan hanya puluhan orang. Aktivitas mereka juga tidak bersifat terbuka atau politis.

Dua ASN yang ditangkap masing-masing berinisial MZ alias KS (40) dari Kanwil Kemenag Aceh, dan ZA alias SA (47) dari Dinas Pariwisata Banda Aceh. Penangkapan dilakukan secara terpisah, MZ di sebuah warung kopi, dan ZA di showroom mobil kawasan Batoh.

NII faksi MYT merupakan pecahan dari kelompok NII yang didirikan Sekarmadji Maridjan Kartosuwiryo tahun 1949. Setelah perpecahan internal, muncul sejumlah faksi, termasuk faksi MYT yang dipimpin Mutahid Azwar alias Abu Basir, eks “menteri hukum dan syariah” dalam struktur organisasi mereka.

Hingga kini, kepolisian belum merilis keterangan resmi terkait proses hukum kedua ASN tersebut. Namun, penangkapan ini memantik perhatian publik dan ramai diperbincangkan di berbagai platform digital.[]