Berita  

Plt Sekda Sampaikan Raqan RPJMA dalam Rapat Paripurna

Plt Sekda M. Nasir, S.IP., MPA, menyampaikan Raqan Aceh tentang RPJMA 2025–2029 dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), yang digelar di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Rabu (30/7/2025).

DONYAPOST, Banda Aceh – Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt Sekda) Aceh, M. Nasir, S.IP., MPA, menyampaikan Rancangan Qanun (Raqan) Aceh tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) 2025–2029 dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), yang digelar di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Rabu (30/7/2025).

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRA, Saifuddin Ahmad, dan turut dihadiri unsur Forkopimda Aceh, para asisten dan staf ahli Gubernur Aceh, serta jajaran Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) terkait.

Dalam sambutannya, M. Nasir menyebutkan bahwa Raqan RPJMA 2025–2029 telah ditetapkan sebagai salah satu prioritas pembahasan DPRA pada tahun ini, berdasarkan Keputusan DPRA Nomor 6/DPRA/2025.

“RPJMA ini disusun sebagai dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah yang menjadi pedoman bagi Pemerintah Aceh dalam menyusun arah kebijakan, strategi, program prioritas, hingga indikator kinerja lima tahunan,” ujar M. Nasir.

Ia menambahkan, visi pembangunan Aceh lima tahun ke depan adalah “Aceh Islami, Maju, Bermartabat, dan Berkelanjutan”, yang mencerminkan komitmen Pemerintah Aceh untuk menjunjung tinggi nilai syariat Islam, mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif, memperkuat keadilan sosial dan lingkungan, serta memastikan pembangunan yang berkelanjutan lintas generasi.

RPJMA 2025–2029 juga menetapkan enam arah pembangunan prioritas, yakni: Penguatan penerapan syariat Islam, Transformasi ekonomi, Peningkatan kualitas sumber daya manusia, Reformasi birokrasi dan digitalisasi pelayanan, Pemerataan pembangunan antarwilayah, dan Peningkatan ketahanan sosial, lingkungan, serta tata ruang yang berkelanjutan.

Selain membahas Raqan RPJMA, paripurna DPRA juga mengagendakan penyampaian pendapat Badan Anggaran (Banggar) DPRA atas Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2024, yang sebelumnya telah disampaikan Gubernur Aceh pada 15 April 2025.

Menutup sambutannya, Plt Sekda Aceh menekankan bahwa penyusunan RPJMA merupakan langkah awal dari kerja kolektif antara pemerintah, legislatif, dan masyarakat Aceh.

“Kami menyadari, penyusunan RPJMA ini bukanlah akhir, melainkan awal dari kerja bersama yang harus kita lakukan dengan kolaborasi, partisipasi masyarakat, dan sinergi antarlembaga,” kata M. Nasir.

“Kami mengharapkan dukungan penuh agar proses pembahasan qanun ini berjalan lancar dan menghasilkan dokumen yang sesuai dengan harapan rakyat Aceh lima tahun ke depan.” []