Berita  

Ini Pendapat Akhir Fraksi Terkait Raqan Pajak, Retribusi, dan RPJM 2025–2029

DONYAPOST, Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap dua Rancangan Qanun (Raqan), yakni Raqan Perubahan tentang Pajak dan Retribusi serta Raqan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kota Banda Aceh Tahun 2025–2029, Kamis (31/7/2025).

Rapat yang dimulai pukul 10.00 WIB ini dipimpin Wakil Ketua II DPRK, Dr. Musriadi, didampingi Ketua DPRK Irwansyah, ST, Wakil Ketua I Daniel Abdul Wahab, serta dihadiri Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal, Wakil Wali Kota Afdhal Khalilullah, dan jajaran eksekutif.

Fraksi PKS melalui Devi Yunita menekankan pentingnya RPJM sebagai panduan strategis pembangunan daerah. Menurutnya, dokumen ini merupakan instrumen utama dalam mewujudkan visi-misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota, khususnya dalam pembangunan berkelanjutan dan berkeadilan.

“Tujuan ini akan tercapai jika program-programnya diimplementasikan secara efektif dan efisien. Karena itu, Raqan ini menjadi acuan penting bagi pembangunan Banda Aceh ke depan,” ujarnya.

Senada dengan itu, Teuku Nanta Muda dari Fraksi NasDem menyebut RPJM 2025–2029 sebagai dokumen fundamental yang mencerminkan semangat “Banda Aceh Kota Kolaborasi”.

Ia mengapresiasi keberanian pemerintah kota merumuskan strategi pembangunan yang inklusif dan progresif, mulai dari penguatan layanan dasar hingga ekonomi kreatif dan digitalisasi pemerintahan.

Sementara Fraksi PAN melalui Ketua Fraksi Sofyan Helmi juga menyampaikan apresiasi atas penyusunan dokumen perencanaan strategis tersebut. Ia menegaskan bahwa RPJM harus mampu menjawab tantangan nyata pembangunan kota secara inklusif dan berdaya saing.

Fraksi Demokrat melalui Royes Ruslan menekankan bahwa RPJM harus menjadi dokumen yang tidak hanya administratif, tetapi mampu merespons tantangan struktural pembangunan secara holistik. “Komitmen politik, kapasitas birokrasi, dan partisipasi masyarakat akan sangat menentukan keberhasilan RPJM ini,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Fraksi Gerindra, Irwansyah, SE, menyoroti Raqan Perubahan tentang Pajak dan Retribusi. Ia mengingatkan agar penerapan aturan tersebut dilakukan secara persuasif, mengingat masih adanya keluhan dari para wajib pajak, khususnya terkait penerapan tapping box yang dinilai belum merata.

Anggota Fraksi Gabungan Golkar, PPP, dan PKB, Aulia Rahman, meminta Pemko meningkatkan sosialisasi terhadap qanun pajak dan retribusi. Ia juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap pemungutan dan potensi transaksi fiktif.

“Untuk transparansi dan efisiensi, perlu dibangun sistem digitalisasi pemungutan pajak dan retribusi. Selain itu, aset-aset milik pemerintah kota juga perlu diiklankan agar masyarakat tahu dan bisa mengaksesnya,” ujarnya.

Dengan berakhirnya rapat ini, tahapan pembahasan terhadap kedua raqan tersebut memasuki tahap pengesahan dalam waktu dekat, sebagai bagian dari perencanaan pembangunan Banda Aceh lima tahun ke depan. []