DONYAPOST, Banda Aceh – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra, SSTP, M.Si, menyatakan bahwa dana otonomi khusus (Otsus) tahap II tahun 2025 sebesar Rp 1,5 triliun telah resmi ditransfer ke Rekening Umum Kas Daerah (RKUD) Provinsi Aceh, Kamis (31/7/2025).
“Alhamdulillah sudah cair hari ini, sudah masuk ke RKUD,” ujar Reza kepada wartawan dalam keterangannya, tadi siang.
Reza menjelaskan bahwa dana yang telah cair tersebut khusus untuk jatah Pemerintah Aceh Provinsi, sementara alokasi untuk kabupaten/kota sebesar Rp 438 miliar belum dapat dicairkan karena belum memenuhi syarat pengajuan ke Kementerian Keuangan.
“Kabupaten/kota belum ada yang cukup syarat mengusulkan pencairan. Yang sudah hampir siap, kalau tidak salah, Kota Banda Aceh,” katanya.
Ia menambahkan, sejak tahun ini pengusulan pencairan dana Otsus dilakukan secara mandiri tanpa harus menunggu kesiapan daerah lain.
Kepala BPKA menjelaskan, usulan pencairan tahap II telah diajukan sejak 30 Juni 2025, setelah persyaratan terpenuhi. Adapun syarat pencairan tahap II meliputi:
Surat penyampaian syarat salur, laporan realisasi dan kinerja, yang terdiri atas: realisasi penyerapan minimal 50 persen, capaian output minimal 15 persen, dan realisasi SiLPA tahun anggaran sebelumnya.
Secara keseluruhan, pencairan dana Otsus Aceh tahun 2025 dilakukan dalam empat tahap. Dana tahap II sempat mengalami keterlambatan karena dampak keterlambatan pencairan tahap I, yang seharusnya dicairkan pada April namun bergeser ke Mei 2025.
Untuk tahap III, pengajuan pencairan paling lambat harus dilakukan pada November 2025, dengan syarat yang mirip tahap II, namun dengan target capaian lebih tinggi: realisasi penyerapan minimal 70 persen, capaian output minimal 50 persen, realisasi SiLPA tahun anggaran sebelumnya.
Diketahui, total alokasi dana Otsus untuk Aceh tahun 2025 mencapai Rp 4,3 triliun, dengan Rp 973 miliar di antaranya merupakan jatah kabupaten/kota. Dana ini akan disalurkan dalam empat tahap, dengan tahap III dijadwalkan November dan tahap IV pada Desember 2025. []





