DONYAPOST, Banda Aceh – Bank Aceh menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan yang dikeluarkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tertanggal 29 Juli 2025, terkait penanganan rekening tidak aktif atau rekening dormant.
Langkah ini dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan rekening oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, termasuk potensi keterlibatan dalam tindak pidana ekonomi dan pencucian uang, sebagaimana sebelumnya diungkap oleh PPATK.
“Langkah ini bukan untuk membatasi, melainkan memberikan perlindungan yang lebih baik. Dana nasabah tetap aman dan kami siap membantu,” ujar Hafas, Humas Bank Aceh, dalam keterangannya, Kamis (31/7/2025).
Bank Aceh menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas sistem keuangan serta melindungi hak-hak nasabah. Selama nasabah aktif bertransaksi dan memperbarui data pribadi secara berkala, rekening mereka tidak akan dikategorikan sebagai dormant.
Sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat, Bank Aceh terus mengimbau nasabah untuk menjaga aktivitas rekening secara bertanggung jawab. Aktivitas seperti setor dan tarik tunai, transfer, pembayaran tagihan, serta transaksi via ATM atau mobile banking menjadi indikator rekening tetap aktif.
Apabila rekening telah berstatus dormant, nasabah dapat melakukan reaktivasi dengan mengunjungi kantor Bank Aceh terdekat, membawa buku tabungan dan identitas diri yang masih berlaku.
Bank Aceh juga memastikan pelayanan reaktivasi dilakukan secara mudah dan cepat sebagai bentuk perlindungan terhadap nasabah sekaligus mendukung kebijakan nasional dalam menjaga keamanan sektor keuangan. []






