Berita  

Banleg DPRK Banda Aceh Selesai Bahas Rancangan Qanun RPJM

Banleg DPRK Banda Aceh telah merampungkan pembahasan Rancangan Qanun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kota Banda Aceh Tahun 2025–2029. | Foto Humas

DONYAPOST, Banda Aceh – Badan Legislasi (Banleg) DPRK Banda Aceh telah merampungkan pembahasan Rancangan Qanun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kota Banda Aceh Tahun 2025–2029.

Raqan tersebut telah mencapai kesepakatan bersama antara legislatif dan eksekutif, Kamis (24/7/2025).

Ketua Banleg DPRK Banda Aceh, Ramza Harli, menyatakan bahwa raqan ini sangat mendesak untuk segera ditetapkan menjadi qanun, mengingat batas waktu pengesahannya hingga 12 Agustus 2025.

“Setelah pembahasan selesai, tahapan berikutnya adalah Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), kemudian diparipurnakan dan selanjutnya dievaluasi oleh Pemerintah Aceh. Insya Allah seluruh tahapan ini dapat kita selesaikan dalam minggu depan,” ujar Ramza.

Ia menjelaskan, Qanun RPJM akan menjadi pedoman utama dalam menyusun perencanaan tahunan pembangunan daerah. Dokumen tersebut telah memuat visi-misi Wali Kota sebagaimana disampaikan saat masa kampanye, serta berbagai program prioritas pembangunan lima tahun ke depan.

Menurutnya, perencanaan dalam qanun ini cukup komprehensif, dengan tujuan, sasaran, dan strategi pembangunan yang terarah, serta disesuaikan dengan kemampuan anggaran setiap tahunnya.

“Dokumennya sudah sangat lengkap. Ini akan menjadi acuan bagi perangkat daerah dalam menyusun RKPD tiap tahun sesuai skala prioritas,” kata Ketua DPC Partai Gerindra Kota Banda Aceh itu.

Selain RPJM, Banleg juga telah menuntaskan pembahasan terhadap Rancangan Qanun Perubahan tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang merupakan revisi atas Qanun Nomor 1 Tahun 2024.

“Perubahan ini dilakukan karena berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri, ada sembilan pasal yang harus disesuaikan,” pungkas Ramza Harli. []