Berita  

Walhi Aceh Minta APH Tangkap Pemilik Galian C di Lueng Bata

Ilustrasi via Canva

DONYAPOST, Banda Aceh — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera menindak praktik tambang Galian C ilegal yang terjadi secara terbuka di Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh.

Walhi juga mendesak Pemerintah Kota dan Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melakukan penyelidikan atas dugaan keterlibatan oknum aparat yang membekingi aktivitas tambang tersebut.

“Ini bukan sekadar pelanggaran izin atau administrasi. Ini adalah kejahatan lingkungan yang brutal dan mencoreng martabat hukum di negeri ini, karena terjadi di sempadan sungai dan dilakukan secara terang-terangan tanpa ada izin dan kajian lingkungan,” kata Direktur Walhi Aceh, Ahmad Shalihin.

Pernyataan ini menyusul laporan media yang mengungkap praktik tambang ilegal di kawasan Gampong Lueng Bata, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh yang tetap beroperasi meski tanpa izin resmi. Bahkan Camat Lueng Bata telah mengirimkan surat kepada pemilik Galian C untuk menghentikan operasionalnya.

“Walhi Aceh juga mendapat tembusan surat penghentian aktivitas penambangan Galian C, jadi ini harus diusut, karena informasi yang kami peroleh ada keterlibatan oknum polisi, jadi polisi harus segera mengusut dan tangkap pelakunya, siapapun dia,” tegasnya.

Walhi Aceh menyebutkan, pembiaran ini sebagai bentuk kelumpuhan negara dalam menegakkan hukum dan melindungi warga dari ancaman ekologis. “Wali Kota Banda Aceh tidak boleh diam. Harus segera bertindak sebelum tambang ini berubah menjadi sumber bencana ekologis dan konflik sosial di tengah masyarakat,” kata Om Sol, sapaan akrab Ahmad Shalihin.

Menurutnya, dampak lingkungan dari tambang ilegal di kawasan padat penduduk sangat mengkhawatirkan, kerusakan struktur tanah, peningkatan risiko banjir dan longsor, terganggunya sistem drainase kota, hingga gangguan kesehatan akibat polusi debu dan kebisingan alat berat.

“Siapa yang bertanggung jawab jika warga terdampak? Negara tidak boleh kalah oleh mafia tambang. Apalagi jika pelindungnya adalah aparat hukum sendiri,” tegasnya.

Walhi Aceh mendesak Polda Aceh untuk menyelidiki dugaan keterlibatan oknum polisi secara transparan dan menjatuhkan sanksi tegas jika terbukti. “Ini bukan sekadar pelanggaran etik, tapi pidana berat. Jangan lindungi pelaku, apalagi kalau mereka berseragam,” ujarnya.

Tak hanya penindakan hukum, Walhi juga menuntut Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas ESDM Aceh segera turun tangan melakukan audit lingkungan di lokasi tambang ilegal tersebut. Walhi menekankan bahwa kawasan perkotaan, terlebih ibu kota provinsi, tidak boleh menjadi ladang eksploitasi ilegal.

“Tambang ilegal adalah wajah gelap tata kelola sumber daya alam kita. Ini soal kehancuran ruang hidup warga dan kehormatan hukum yang sedang dipermainkan. Semua pihak, terutama pemerintah dan aparat hukum, harus berhenti menutup mata,” tutupnya.