DONYAPOST, Banda Aceh – Upaya penegakan hukum terhadap barang-barang ilegal kembali diperlihatkan melalui aksi nyata. Selasa (22/7/2025), Kapolda Aceh Irjen Pol. Dr. Achmad Kartiko menghadiri prosesi pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh.
Kegiatan ini berlangsung di halaman Kantor Wilayah DJBC Aceh, sebagai simbol kolaborasi kuat antara aparat penegak hukum dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional dari ancaman peredaran barang ilegal.
Dalam kegiatan tersebut, dimusnahkan sebanyak 248.668 batang rokok ilegal dengan nilai lebih dari Rp365 juta. Seluruh barang tersebut merupakan hasil penindakan Kanwil Bea Cukai Aceh sepanjang tahun 2024, baik melalui patroli darat maupun laut. Pemusnahan dilakukan berdasarkan persetujuan resmi Menteri Keuangan melalui Kepala KPKNL Banda Aceh.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, menyebut pemusnahan ini sebagai langkah konkret dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan barang hasil penegahan.
“Ini adalah bentuk nyata komitmen untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal, khususnya rokok tanpa cukai yang sangat merugikan negara,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Polda Aceh, tegas Joko, akan terus bersinergi dengan instansi terkait dalam memperkuat pengawasan dan penegakan hukum, terutama dalam bidang kepabeanan dan cukai. Selain menjaga ketertiban masyarakat, langkah ini dinilai penting dalam mengamankan penerimaan negara dan menopang pembangunan nasional.