Indeks
Berita  

Tiga Situs Bersejarah di Aceh Barat Ditetapkan sebagai Cagar Budaya

Sidang TACB Aceh Barat tetapkan tiga cagar budaya baru, disaksikan jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

DONYAPOST, Aceh Barat — Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Aceh Barat menetapkan tiga situs bersejarah sebagai cagar budaya melalui sidang yang digelar pada Sabtu (19/7/2025). Kegiatan ini difasilitasi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Barat.

Tiga situs yang ditetapkan meliputi Meriam Arongan Lambalek, Makam Syahid Teuku Rasyid dan kawan-kawan, serta Masjid Tuha Baitul Muttaqin Samatiga.

Ketua TACB Aceh Barat, Dr Rahmad Syah Putra, MPd MAg, menyampaikan bahwa hasil sidang akan segera disahkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Aceh Barat.

Ia menegaskan pentingnya penetapan ini dalam rangka pelestarian warisan budaya sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

“Ke depan, kita berharap pendataan terus dilakukan setiap tahunnya. Hal ini juga sejalan dengan visi Pemerintah Aceh Barat dalam melestarikan warisan budaya,” ujarnya.

Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Barat, Kartika Eka Sari, mengapresiasi pelaksanaan sidang sebagai bagian dari upaya memajukan kebudayaan daerah.

“Ini adalah langkah konkret dalam melestarikan cagar budaya. Kami akan terus mendata objek kebudayaan di Aceh Barat untuk mendukung pemajuan kebudayaan,” tuturnya.

Sidang penetapan ini turut disaksikan oleh Tim Pendaftaran Cagar Budaya dan para Kepala Seksi di lingkungan Dinas Pendidikan Aceh Barat.

Adapun keanggotaan TACB Aceh Barat terdiri dari Dr Rahmad Syah Putra, MPd MAg (ketua), serta Jovial Pally Taran, MA, Dr Muhajir AlFairusy, MA, Riky Furqan, S Hum, dan Mariza Rahmadani, SPd.

Dengan penetapan ini, ketiga objek tersebut diharapkan menjadi bagian penting dalam pemajuan kebudayaan daerah dan warisan sejarah yang dilindungi untuk generasi mendatang.

Exit mobile version