Berita  

DPRK Terima Dokumen Raqan RPJM Banda Aceh 2025–2029

Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal resmi menyerahkan Rancangan Qanun (Raqan) Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kota Banda Aceh 2025–2029 kepada DPRK Banda Aceh dalam rapat paripurna Kamis (17/7/2025).

DONYAPOST, Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menerima penjelasan dan penyerahan dokumen Rancangan Qanun (Raqan) Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kota Banda Aceh Tahun 2025–2029 dari Pemerintah Kota.

Dokumen diserahkan oleh Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal kepada Ketua DPRK Irwansyah ST dalam rapat paripurna DPRK, Kamis (17/07/2025).

Penyerahan tersebut didampingi Wakil Ketua I Daniel Abdul Wahab, Wakil Ketua II Dr. Musriadi Aswad, Wakil Wali Kota Afdhal Khlilullah, serta seluruh anggota DPRK.

Ketua DPRK Irwansyah ST menyatakan, Raqan ini merupakan dokumen yang diajukan oleh wali kota sesuai Program Legislasi Kota (Proleg) tahun 2025. Penyusunan RPJM Kota Banda Aceh merupakan upaya nyata untuk mewujudkan Banda Aceh sebagai kota islami, maju, dan berkelanjutan.

“RPJM ini juga disusun sinergi dengan visi pemerintah Indonesia menuju Indonesia Emas 2045 dan visi pemerintah Provinsi Aceh untuk mencapai Aceh Unggul 2045 sebagaimana yang telah tertuang pada RPJM Kota Banda Aceh tahun 2025–2045,” kata Irwansyah.

RPJM Kota Banda Aceh Periode 2025–2029 adalah dokumen perencanaan berisi arah kebijakan, strategi, dan program pembangunan selama lima tahun ke depan. RPJM ini menjadi pedoman bagi pemerintah kota dalam menjalankan kebijakan strategis dan program pembangunan untuk mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam rencana strategis setiap OPD, selaras dengan visi-misi wali kota dan wakil wali kota Banda Aceh masa jabatan 2025–2029.

Menurut Irwansyah, urgensi Raqan ini tidak bisa diabaikan. Saat ini Banda Aceh berada pada fase pemulihan ekonomi dan sosial pasca-pandemi. Ancaman perubahan iklim, urbanisasi, dan krisis lingkungan juga terus meningkat.

Masyarakat memiliki harapan tinggi terhadap pelayanan publik yang transparan, inklusif, dan berkualitas. Oleh karena itu, RPJM ini harus menjawab kebutuhan zaman dan aspirasi rakyat. Dokumen ini harus menjembatani antara kondisi objektif daerah dan harapan masyarakat yang semakin kompleks.

DPRK menyambut baik penyampaian resmi Raqan RPJM ini, dan mengapresiasi pemerintah kota. Ketua DPRK berharap dokumen ini disusun dengan semangat kolaborasi, partisipatif, dan berorientasi hasil terukur. Ada beberapa prinsip utama yang hendaknya dijalankan sejak awal, yaitu:

Integritas perencanaan – setiap program harus disusun berdasarkan data valid, kajian matang, dan akuntabilitas terukur.

Keberpihakan kepada rakyat – anggaran dan prioritas pembangunan harus benar-benar menyentuh kaum miskin kota, pelaku UMKM, pemuda pencari kerja, dan warga pinggiran kota.

Keberlanjutan dan ketahanan kota – isu krusial seperti perubahan iklim, pengelolaan air dan sampah, serta digitalisasi pelayanan publik wajib menjadi prioritas nyata bukan sekadar jargon.

“Karenanya, kami mengajak pemerintah kota dalam pembahasan nanti mengedepankan ruang dialog, menerima masukan kritis, dan membangun sinergi kolaboratif yang komprehensif dengan semua pemangku kepentingan, agar RPJM 2025–2029 benar-benar mencerminkan aspirasi dan harapan masyarakat kota Banda Aceh serta terwujud satu komitmen pembangunan yang adil, transparan, dan berpihak pada rakyat Banda Aceh,” ujar Irwansyah.

Sementara itu, Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menyampaikan bahwa penyusunan RPJMD merupakan amanah Undang‑Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang‑Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Maka, mengawali kepemimpinan kami periode 2025–2030, tentu harus mempersiapkan dokumen RPJM untuk menjadi pedoman dalam menjalankan kebijakan strategis dan program pembangunan selama lima tahun,” tegas Illiza.