Berita  

Status Kasus Dugaan Korupsi Jalan Simeulue Naik ke Penyidikan

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol. Zulhir Destrian

DONYAPOST, Banda Aceh — Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh resmi meningkatkan status penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan Jalan Simpang Air Dingin—Labuhan Bajau, Kabupaten Simeulue, dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Keputusan ini diambil dalam gelar perkara yang berlangsung di Aula Ditreskrimsus Polda Aceh, Selasa (15/7/2025).

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol. Zulhir Destrian, menyebut dugaan korupsi terjadi pada proyek tahun anggaran 2023–2024 dengan nilai kontrak sebesar Rp6,614 miliar. Proyek tersebut dibiayai melalui DOKA APBK Simeulue 2023 dan dikelola oleh Dinas PUPR Kabupaten Simeulue.

Awalnya, proyek dirancang dengan engineering estimate (EE) sebesar Rp7,657 miliar, namun baru terlaksana pada 2023 setelah anggaran tersedia dalam DPA Dinas PUPR setempat.

“Pekerjaan itu seharusnya dilaksanakan oleh CV RPJ, tetapi kenyataannya dikerjakan oleh pihak lain yang tidak tercantum dalam akta pendirian perusahaan. Bahkan tenaga manajerial yang digunakan tidak sesuai dengan yang tercantum dalam kontrak atau SPK,” ujar Zulhir dalam keterangannya, Rabu (16/7/2025).

Ia menjelaskan, kondisi ini diketahui oleh KPA/PPK, PPTK, hingga konsultan pengawas, namun tidak ada langkah pemutusan kontrak. Selain pelanggaran administrasi, pekerjaan juga tidak sesuai spesifikasi teknis dan mengalami kekurangan volume, sebagaimana hasil pemeriksaan ahli dari Politeknik Negeri Lhokseumawe.

“Dalam kontrak dipersyaratkan adanya pekerjaan agregat kelas A, tapi faktanya tidak dipasang. Selain itu, terdapat kekurangan pada beton struktur F’c 20 MPa sebesar 7,97 m³ dan kekurangan volume batu sebesar 23,57 m³. Uang muka juga dibagi kepada pihak-pihak yang tidak berhak,” lanjutnya.

Penyidik mencatat serah terima pekerjaan 100% dilakukan tanpa pengecekan menyeluruh terhadap kondisi fisik lapangan. Pengawasan konsultan dinilai tidak berjalan sesuai kontrak, sehingga mutu pekerjaan tidak sesuai dengan standar.

Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 31 saksi. Rencana pasal yang diterapkan adalah Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tender Sarat Masalah
Pada Maret 2023, proyek ini dilelang secara terbuka. CV BM ditetapkan sebagai pemenang lelang, sementara CV AJS dan CV RPJ masing-masing sebagai cadangan I dan II. Proses ini sempat mendapat sanggahan karena dukungan alat utama dari CV BM dan CV AJS sedang dalam sengketa. Namun, Pokmil IV UKPBJ Simeulue tetap menetapkan CV BM sebagai pemenang.

“Karena kendala legalitas alat utama, KPA tidak langsung menunjuk CV BM, tetapi memberi waktu untuk melengkapi dukungan alat. Namun, CV BM dan CV AJS gagal memenuhi syarat. Kemudian, RH menghubungi Kadis PUPR Simeulue agar menunjuk CV RPJ sebagai pemenang berkontrak,” ungkap Zulhir.

KPA akhirnya menerbitkan SPPBJ kepada CV RPJ, lalu dilakukan penandatanganan kontrak senilai Rp6,614 miliar. Namun, RH yang bukan pemilik CV RPJ dan tidak tercantum dalam akta perusahaan diketahui hanya meminjam perusahaan untuk mengikuti lelang. Proyek kemudian diserahkan kepada SA, pemilik AMP yang sebelumnya memberikan dukungan alat kepada CV RPJ. Sementara itu, CV RPJ hanya menerima “fee pinjam bendera” sebesar 1% dari nilai kontrak, atau sekitar Rp55 juta.

Fee Proyek dan Uang Muka Dibagi
Pada Agustus 2023, digelar pertemuan di Kantor Dinas PUPR Simeulue yang dihadiri oleh RH, SS, SA, AM, IS, serta PA dan KPA. Pertemuan membahas pelaksanaan proyek, mekanisme penarikan uang muka, dan pembagian fee. RH menyampaikan bahwa uang muka sebesar 30% dari nilai kontrak, atau sekitar Rp1,9 miliar, akan dibagikan kepada sejumlah pihak.

Namun, terjadi perubahan pembagian yang membuat SA keberatan dan menemui PA di Banda Aceh. Disepakati pembagian baru: SA mendapat Rp1 miliar, AM Rp268 juta, SS Rp235 juta, dan RH Rp268 juta. Setelah pencairan, uang muka dibagikan sesuai arahan RH.

Setelah serah terima pekerjaan tahap pertama (PHO) pada 26 Maret 2024 dan serah terima akhir (FHO) pada 23 September 2024, pembayaran 100% dilakukan kepada CV RPJ melalui Bank Aceh Syariah dalam empat tahap.