Berita  

Perusahaan HGU di Aceh Timur Diminta Realisasikan CSR dan Kebun Plasma

Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I, M.Si | Foto Humas

DONYAPOST, Idi Rayeuk — Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., menggelar pertemuan dan silaturahmi dengan perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) yang beroperasi di wilayah Aceh Timur.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Pendopo Bupati itu turut dirangkai dengan sosialisasi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS), Selasa (16/7/2025).

Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan terima kasih atas kehadiran para pimpinan perusahaan. Ia menyebutkan bahwa saat ini terdapat 33 perusahaan HGU yang beroperasi di wilayah Kabupaten Aceh Timur.

“Saat ini terdapat 33 perusahaan HGU yang beroperasi di Aceh Timur. Harapan kami, kehadiran perusahaan-perusahaan ini membawa angin sejuk dan memberi dampak positif bagi masyarakat, bukan justru menimbulkan keresahan,” ujar Iskandar.

Bupati menegaskan bahwa investasi di sektor perkebunan harus bersifat konstruktif dan memberikan manfaat nyata bagi daerah.

Ia juga mendorong perusahaan agar lebih peduli terhadap masyarakat sekitar, termasuk pembangunan infrastruktur desa seperti jalan dan fasilitas umum, melalui program tanggung jawab sosial (CSR) sesuai ketentuan yang berlaku.

Iskandar juga menekankan pentingnya pelaksanaan kewajiban perusahaan sebagaimana diatur dalam Permentan No. 18 Tahun 2021. Peraturan tersebut mewajibkan setiap pemegang HGU untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat (plasma) sebesar 20 persen dari total areal kebun.

Pembangunan kebun plasma ini harus diselesaikan paling lambat tiga tahun sejak HGU diterbitkan, dan wajib dilaporkan secara berkala kepada pemerintah pusat dan daerah.

“Pembangunan kebun plasma ini penting untuk meningkatkan ekonomi masyarakat. Skemanya bisa melalui pola kredit, bagi hasil, atau bentuk pendanaan lain yang disepakati bersama,” katanya.

Bupati Al-Farlaky juga menegaskan bahwa program CSR bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban yang diatur oleh perundang-undangan.

Ia meminta setiap perusahaan untuk menjalin komunikasi dan koordinasi aktif dengan pemerintah daerah, terutama terkait kebijakan dan program yang berdampak langsung pada masyarakat.

“Semua kebijakan atau rencana perusahaan yang berkaitan dengan pemberdayaan ekonomi masyarakat harus dilaporkan. Kami ingin memastikan bahwa setiap langkah perusahaan turut memperhatikan kepentingan masyarakat lokal,” tegasnya.

Terkait berbagai persoalan di lapangan seperti sengketa lahan antara perusahaan dan masyarakat, Bupati menyampaikan bahwa pemerintah berupaya menciptakan iklim investasi yang sehat dan bebas dari konflik sosial.

Dalam kesempatan itu, Bupati juga mengumumkan arah kebijakan baru guna memperkuat kontribusi perusahaan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Salah satunya, mewajibkan setiap perusahaan yang beroperasi di Aceh Timur untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Aceh Timur dan kantor operasional di wilayah kabupaten.

“Selain itu, kendaraan operasional perusahaan wajib menggunakan pelat BL-D atau pelat Aceh Timur. Semua ini bertujuan untuk meningkatkan PAD, agar kita bisa membangun Aceh Timur secara menyeluruh di berbagai sektor,” pungkas Iskandar.