Berita  

Polda Aceh Gelar Operasi Patuh Seulawah 2025, Sasar Tujuh Pelanggaran Prioritas

Kapolda Aceh, Irjen Pol. Dr. Achmad Kartiko, saat memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Seulawah di Aula Meuligoe Polda Aceh, Senin (14/7/2025).

DONYAPOST, Banda Aceh — Polda Aceh resmi menggelar Operasi Patuh Seulawah 2025 selama 14 hari, mulai 14 hingga 27 Juli 2025. Operasi ini menitikberatkan pada pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis, serta didukung oleh penegakan hukum lalu lintas berbasis elektronik, baik secara statis maupun mobile.

“Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, dengan fokus penindakan pada tujuh pelanggaran prioritas,” ujar Kapolda Aceh, Irjen Pol. Dr. Achmad Kartiko, saat memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Seulawah di Aula Meuligoe Polda Aceh, Senin (14/7/2025).

Adapun tujuh pelanggaran yang menjadi sasaran utama yaitu melawan arus lalu lintas, tidak memakai helm SNI untuk pengendara roda dua, tidak menggunakan sabuk pengaman bagi pengemudi roda empat, menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi di bawah umur, pengemudi dalam pengaruh alkohol, serta berkendara melebihi batas kecepatan.

Kapolda menjelaskan, apel gelar pasukan dilakukan untuk memastikan kesiapan personel, sarana, dan prasarana dalam pelaksanaan tugas di lapangan. Operasi yang mengusung tema “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas” ini merupakan agenda rutin tahunan dan dilaksanakan serentak di seluruh wilayah Aceh.

Sebanyak 705 personel gabungan dikerahkan, terdiri dari 130 personel Polda Aceh dan 575 dari jajaran polres. Operasi ini juga melibatkan berbagai pihak, seperti TNI, Dinas Perhubungan, Jasa Raharja, dan Satpol PP.

“Dengan sinergi yang sudah terbangun hari ini, kita harapkan Operasi Patuh Seulawah 2025 dapat berjalan optimal dan membawa dampak positif bagi keselamatan lalu lintas di Aceh,” ungkap Kapolda.

Lebih lanjut, Kapolda menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2024 tercatat 152.100 pelanggaran lalu lintas. Sementara pada semester I 2025, jumlahnya mencapai 22.879 kasus.

Dari sisi kecelakaan, berdasarkan data aplikasi IRSMS, tercatat 3.445 kasus dengan 648 korban meninggal dunia pada 2024, dan 1.622 kasus dengan 348 korban meninggal dunia pada semester I 2025.

“Angka-angka ini tentu menjadi perhatian kita semua. Lalu lintas bukan sekadar urusan pelanggaran, tapi menyangkut nyawa manusia. Ini persoalan serius yang perlu ditangani bersama,” tegasnya.

Kapolda juga mengingatkan agar seluruh personel tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga aktif memberikan edukasi kepada masyarakat.

Sosialisasi dapat dilakukan lewat berbagai media, seperti pemasangan spanduk, banner, baliho, penyebaran leaflet dan stiker, serta melalui media massa dan media sosial.

“Penegakan hukum harus tetap tegas, namun dilakukan secara humanis dan persuasif. Kita semua harus saling mendukung demi menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di seluruh Aceh,” tutupnya.