DONYAPOST, Pidie — Pemerintah meresmikan pembangunan Memorial Living Park di bekas lokasi Pos Statis Rumoh Geudong, Gampong Bili, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie, Kamis (10/7/2025).
Peresmian dilakukan oleh Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, Wakil Menteri HAM Mugiyanto, Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, serta Wakil Menteri PUPR Diana Kusumastuti.
Memorial Living Park dibangun sebagai ruang publik dan tempat memorial atas pelanggaran HAM berat yang terjadi pada masa Daerah Operasi Militer (DOM) di Aceh.
Dengan luas mencapai 7 hektare, kawasan ini mencakup masjid, ruang refleksi, dan tempat ziarah, serta diharapkan menjadi sarana edukasi sejarah bagi masyarakat. Proyek ini menelan anggaran Rp13,2 miliar dan dibangun sejak 18 Oktober 2023 hingga 31 Mei 2024.
Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah mendesak pemerintah pusat untuk segera menuntaskan janji pemberian kompensasi kepada seluruh korban pelanggaran HAM masa DOM.
Ia menyampaikan bahwa masyarakat sekitar lokasi Rumoh Geudong telah lama merasakan dampak konflik, sejak 1976 hingga masa darurat militer dan sipil.
“Beberapa hari lalu kami menerima 28 perwakilan korban. Mereka menuntut kompensasi yang layak, namun hingga kini belum menerima apapun. Kami harap janji Pak Jokowi saat berkunjung ke Rumoh Geudong benar-benar ditunaikan,” ujar Fadhlullah.
Sebagai putra asli Glumpang Tiga, Fadhlullah juga mengenang langsung kekejaman yang terjadi di masa remajanya. “Saya dan teman-teman seumuran dulu sering dibariskan oleh TNI di sini. Ini kampung saya, saya menyaksikan sendiri kezaliman 30 tahun lalu,” kenangnya.
Ia pun mengajak semua pihak bersyukur atas perdamaian yang telah diraih dan menyerukan pentingnya membangun Aceh dengan semangat kejujuran dan keterbukaan demi masa depan yang lebih cerah.
Yusril Ihza Mahendra, selaku Menko Hukum dan HAM, menegaskan bahwa Memorial Living Park bukan sekadar ruang terbuka, tetapi juga simbol pemulihan dan penghormatan atas sejarah kelam yang tak boleh dilupakan.
Ia menekankan, pembangunan ini merupakan bagian dari komitmen negara menyelesaikan pelanggaran HAM secara non-yudisial.
“Presiden Jokowi secara terbuka mengakui adanya pelanggaran HAM berat masa lalu. Arena ini menjadi bagian dari pemulihan hak korban sekaligus pengingat bagi kita semua agar peristiwa serupa tidak terulang,” kata Yusril.
Ia berharap kawasan ini dirawat dengan baik agar benar-benar menjadi monumen sejarah dan ruang penyembuhan batin bagi masyarakat. Pemerintah pusat, ujarnya, akan mengambil langkah untuk memastikan ada pembiayaan dalam pemeliharaannya.
Diketahui, Presiden Joko Widodo pada Januari 2023 telah mengakui 12 pelanggaran HAM berat masa lalu, tiga di antaranya terjadi di Aceh: peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis (1998), Simpang KKA (1999), dan tragedi Jambo Keupok (2003).
Pembangunan Memorial Living Park ini dimulai setelah peluncuran program pemulihan non-yudisial oleh Presiden Jokowi di lokasi yang sama pada Juni 2023. []