Berita  

Aceh dan Kemenkumham Sepakat Penguatan Reintegrasi dan HAM

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menandatangani MoU kerja sama dengan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia Yusril Ihza Mahendradi restoran Pendopo Gubernur Aceh, Rabu (9/7/2025).

DONYAPOST, Banda Aceh — Pemerintah Aceh bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menandatangani Nota Kesepakatan kerja sama penguatan reintegrasi dan HAM, Rabu (9/7/2025), di Restoran Pendopo Gubernur Aceh.

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf, dan Wakil Menteri HAM, Mugiyanto. Kerja sama ini menjadi langkah awal penguatan nilai-nilai kemanusiaan dan perdamaian di Aceh, yang mencakup lima fokus utama: pendidikan damai dan HAM, pencegahan serta mitigasi konflik, peningkatan kapasitas aparatur, penanganan dugaan pelanggaran HAM, serta evaluasi regulasi yang terkait.

“Kesepakatan ini akan melibatkan berbagai pihak di daerah, termasuk Kanwil Kemenkumham Aceh, Badan Reintegrasi Aceh (BRA), dan Biro Hukum Setda Aceh,” ujar Kepala Biro Hukum Setda Aceh, Muhammad Junaidi.

Ia menjelaskan, program ini menyasar aparatur pemerintah hingga kelompok mantan kombatan GAM dan tahanan politik penerima amnesti.

Menurut Junaidi, kegiatan yang direncanakan meliputi sosialisasi, pendidikan damai, pelatihan pelaporan pelanggaran HAM, serta langkah-langkah mitigasi konflik yang akan difokuskan oleh BRA.

Sementara itu, Wakil Menteri HAM Mugiyanto menyebut nota kesepakatan ini masih bersifat umum, dan akan ditindaklanjuti melalui perjanjian teknis yang lebih detail. Ia juga menekankan pentingnya penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu secara non-yudisial.

“Besok kami akan meresmikan Memorial Living Park di Rumoh Geudong, Pidie, sebagai bagian dari proses pemulihan non-yudisial. Ini bentuk penghormatan terhadap para korban dan komitmen negara agar tragedi serupa tidak terulang,” kata Mugiyanto.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada para penyintas, termasuk dari komunitas Rumoh Geudong dan Simpang KKA, atas dukungan terhadap upaya pemulihan martabat dan hak mereka.

Penandatanganan nota kesepakatan ini turut disaksikan oleh Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Ketua DPRA Zulfadli, Plt Sekda Aceh M. Nasir, Ketua BRA Jamaludin, serta sejumlah kepala SKPA dan pejabat Biro di lingkungan Setda Aceh.

Langkah ini diharapkan menjadi fondasi kuat untuk membangun Aceh yang damai, adil, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.