DONYAPOST, Banda Aceh — Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh, Daddy Peryoga, mengungkapkan bahwa sepanjang Mei 2025, pihaknya menerima 149 pengaduan dari masyarakat Aceh terkait aktivitas keuangan ilegal.
Dari jumlah tersebut, 139 kasus merupakan pinjaman online (pinjol) ilegal, dan 13 lainnya investasi bodong.
“Ini angka yang sangat memprihatinkan. Kami melihat masih banyak masyarakat yang terjebak janji manis dari entitas ilegal yang tidak terdaftar dan tidak diawasi OJK,” tegas Daddy saat kegiatan sosialisasi waspada aktivitas keuangan ilegal dan money game, Selasa (8/7/2025) di Banda Aceh.
Sosialisasi ini diikuti oleh puluhan nasabah perempuan dari PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dengan fokus membekali mereka dengan pemahaman dasar mengenai literasi dan keamanan keuangan.
Daddy menyebut, perempuan sering menjadi sasaran empuk penipuan digital karena memegang peran strategis dalam mengelola keuangan rumah tangga. Karena itu, edukasi harus dimulai dari kelompok ini.
“Kami ingin perempuan Aceh jadi garda terdepan dalam mencegah kejahatan keuangan digital. Jangan mudah percaya pada skema investasi instan, pinjaman online tanpa izin, atau judi berkedok aplikasi,” lanjutnya.
Ia menekankan pentingnya masyarakat hanya menggunakan lembaga keuangan resmi yang diawasi OJK atau Bank Indonesia untuk kebutuhan pembiayaan dan investasi.
Sementara itu, Plt Sekda Aceh, M. Nasir, yang hadir membuka kegiatan, menyatakan dukungan penuh terhadap upaya OJK meningkatkan literasi keuangan.
“Kerugian finansial akibat penipuan ini juga berdampak psikologis—mulai dari stres, hilangnya kepercayaan diri, hingga konflik rumah tangga. Maka literasi keuangan harus jadi fondasi utama dalam ketahanan ekonomi keluarga,” ujar Nasir.
Ia berharap kegiatan edukatif semacam ini terus digencarkan agar masyarakat Aceh tidak menjadi korban skema ilegal yang semakin canggih dan masif.