DONYAPOST, Banda Aceh — Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) mendesak Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Aceh untuk segera mengeluarkan surat resmi yang mewajibkan seluruh madrasah negeri mengembalikan pungutan biaya masuk kepada para wali murid.
Ketua SAPA, Fauzan Adami, dalam rilisnya menyatakan bahwa hingga kini belum ada langkah konkret dari Kemenag Aceh untuk menangani maraknya dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan madrasah.
“Hingga hari ini, kami belum melihat tindakan tegas dari Kemenag Aceh. Tidak ada pernyataan resmi. Seolah masalah ini dianggap sepele, padahal sudah meresahkan masyarakat luas,” ujar Fauzan, Kamis (3/7/2025).
Menurut SAPA, praktik pungutan biaya masuk bukan hanya terjadi di Banda Aceh, tetapi juga telah menyebar ke sejumlah kabupaten/kota lain di Aceh. Meskipun Kemenag Kota Banda Aceh telah mengeluarkan surat imbauan, Fauzan menilai langkah tersebut belum cukup untuk menyelesaikan persoalan secara menyeluruh.
“Masih banyak madrasah yang belum mengembalikan pungutan tersebut. Kami mendesak Kanwil Kemenag Provinsi Aceh segera mengeluarkan surat resmi kepada seluruh madrasah negeri, dari jenjang MIN, MTsN, hingga MAN, agar mengembalikan semua pungutan biaya masuk yang telah diterima,” katanya.
Fauzan menegaskan, sebagai lembaga pendidikan yang dibiayai negara, madrasah negeri tidak seharusnya membebani wali murid dengan pungutan apa pun.
“Pendidikan di madrasah negeri harus bebas biaya. Segala bentuk pungutan tanpa dasar hukum adalah pelanggaran terhadap prinsip pendidikan gratis yang dijamin pemerintah,” tegasnya.
SAPA juga menyerukan agar komite madrasah dibubarkan, karena dinilai tidak lagi mewakili kepentingan masyarakat. Keberadaan komite, menurut Fauzan, justru sering kali dijadikan alat untuk melegalkan pungutan dengan dalih sumbangan, yang diduga dilakukan atas kerja sama dengan kepala madrasah.